JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mendapat sorotan tajam. Bagaimana tidak, dua pejabat tingginya diduga terlibat kasus korupsi.
Kasus pertama yang menjerat pejabat Kemendag diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 19 April 2022. Ini terkait dugaan suap pemberian izin eskpor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.
Selang sebulan, pejabat Kemendag lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Kali ini terkait dugaan tindak pidana korupsi impor baja.
Kini, kedua kasus itu masih didalami oleh pihak Kejagung. Terus dilakukan penelusuran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat kasus ini.
Kejagung mengumumkan tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas ekspor minyak goreng pada 19 April 2022.
Saat itu, ada 4 tersangka yang ditetapkan, salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Indrasari diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor komoditi CPO dan produk turunannya ke Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, ketiga perusahaan itu belum memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk diberi izin persetujuan ekspor.
Baca juga: Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng yang Dicabut dan Pengawasan Ketat Harga di Pasaran
Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lainnya dari pihak swasta. Ketiganya yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group.
Lalu, Master Parulian Tumanggor (MPT) sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Adapun dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 129 Tahun 2022, ada syarat kewajiban DMO sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor. Angka itu ditingkatkan menjadi 30 persen melalui Kepmendag Nomor 170 Tahun 2022.
“IWW ditetapkan tersangka karena pejabat paling berwenang pengajuan-pengajuan ekspor tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Kasus ini pun berkembang. Terbaru, 17 Mei 2022, Kejagung menetapkan tersangka baru dari pihak swasta, yakni Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati.
Lin Che Wei diduga berkomplot dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana untuk menerbitkan izin ekspor yang tidak sesuai aturan hukum. Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan.
“Tersangka (Lin Che Wei) dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kemendag) telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor dan turunannya secara melawan hukum,” kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanudin dalam keterangan videonya, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Ini Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Dugaan Korupsi Impor Minyak Goreng