Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2022, 16:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan enam korporasi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode tahun 2016 sampai 2021.

Adapun keenam perusahaan itu adalah PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

“Menetapkan enam korporasi sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Penggelapan Kontainer Berisi Besi dan Baja, Kerugian Rp 500 Juta

Menurut Ketut, keenam tersangka disangka Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut dia, dalam kurun waktu antara tahun 2016-2021, enam tersangka korporasi mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka BHL.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Baja

Ketut menyampaikan, untuk meloloskan proses impor tersebut tersangka BHL dan T mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan melalui tersangka TB.

Adapun Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka TB yang merupakan pejabat Kemendag dan dua pihak swasta, BHL dan T sebagai tersangka.

Kemudian, tersangka TB, kata dia, mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan/dari wilayah pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek strategis nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN.

Perusahaan yang dimaksud di antaranya PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

“Dengan Sujel tersebut maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam tersangka korporasi,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Megawati Ungkap Percakapan 6 Ketua Umum Partai Parpol dengan Jokowi Awal Mei

Megawati Ungkap Percakapan 6 Ketua Umum Partai Parpol dengan Jokowi Awal Mei

Nasional
Sebut Dirinya Perempuan Terkuat di Dunia, Megawati: Perempuan Indonesia Contoh Saya Saja

Sebut Dirinya Perempuan Terkuat di Dunia, Megawati: Perempuan Indonesia Contoh Saya Saja

Nasional
Syarat Perjalanan Terbaru: Masker Tak Wajib bagi Orang yang Sehat

Syarat Perjalanan Terbaru: Masker Tak Wajib bagi Orang yang Sehat

Nasional
Anggaran Memadai Dorong Pembangunan di Kota Medan Berjalan Masif

Anggaran Memadai Dorong Pembangunan di Kota Medan Berjalan Masif

Nasional
Deretan Partai yang Dukung Ganjar Capres 2024, Siapa Saja?

Deretan Partai yang Dukung Ganjar Capres 2024, Siapa Saja?

Nasional
Megawati Resmikan RS Terapung Laksamana Malahayati

Megawati Resmikan RS Terapung Laksamana Malahayati

Nasional
Prabowo Disebut Senyum-senyum Usai Dipanggil Jokowi ke Istana

Prabowo Disebut Senyum-senyum Usai Dipanggil Jokowi ke Istana

Nasional
Ganjar Sebut Ada Peluang Cawapres Berlatar Belakang Militer

Ganjar Sebut Ada Peluang Cawapres Berlatar Belakang Militer

Nasional
16 Nama yang Terlibat Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Ada yang Nilainya Tembus Rp 3 Triliun

16 Nama yang Terlibat Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Ada yang Nilainya Tembus Rp 3 Triliun

Nasional
Saat Ganjar Tirukan Ekspresi Melongo Jokowi di Hadapan Relawannya...

Saat Ganjar Tirukan Ekspresi Melongo Jokowi di Hadapan Relawannya...

Nasional
Menaker Ida Tegaskan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Bisa Ditoleransi

Menaker Ida Tegaskan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Bisa Ditoleransi

Nasional
Menimbang Proposal Prabowo untuk Perdamaian Rusia-Ukraina

Menimbang Proposal Prabowo untuk Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Sekjen Gerindra: Kami Tidak Sabar Ingin Pak Prabowo Jadi Presiden

Sekjen Gerindra: Kami Tidak Sabar Ingin Pak Prabowo Jadi Presiden

Nasional
Jasa Raharja dan AHM Kembangkan Program Keselamatan Berkendara bagi Pesepeda Motor

Jasa Raharja dan AHM Kembangkan Program Keselamatan Berkendara bagi Pesepeda Motor

Nasional
Ganjar Puji Jokowi: Dihina 'Plonga-plongo', tapi Berhasil Ambil Alih Freeport

Ganjar Puji Jokowi: Dihina "Plonga-plongo", tapi Berhasil Ambil Alih Freeport

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com