Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi Anti-Penyiksaan Sayangkan Majelis Hakim Tak Pertimbangkan Temuan Komnas HAM dalam Kasus Begal Fikry Cs

Kompas.com - 27/04/2022, 14:14 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Anti Penyiksaan (TAP) menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang yang menjatuhkan vonis 9 bulan pada tiga terdakwa kasus begal di Tambelang, Bekasi.

Anggota TAP, Andi Muhammad Rezaldy dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menuturkan, vonis 9 bulan untuk M Fikry, M Rizky, dan Randi Apriyanto diambil tanpa memperhatikan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Putusan ini melanggengkan praktik jamak tindak penyiksaan yang dilakukan oleh kepolisian, dalam hal ini Polsek Tambelang atau Polres Metro Bekasi dengan mengabaikan fakta dan temuan Komnas HAM bahwa telah terjadi penyiksaan terhadap para terdakwa,” papar Andi dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Kontras dan LBH Jakarta: Vonis Ringan Begal Salah Tangkap di Bekasi Tunjukkan Hakim Ragu-ragu

Padahal, lanjut Andi, Komnas HAM telah menyampaikan adanya 10 bentuk tindak penyiksaan dalam proses penyelidikan perkara tersebut.

Andi menuturkan, sebanyak 8 bentuk kekerasan verbal pada sembilan orang yang ditangkap juga tidak jadi pertimbangan majelis hakim.

“Lembaga negara independen itu menemukan adanya tindak penyiksaan yang terjadi dengan tujuan korban mengakui tindak pembegalan,” sebutnya.

Baca juga: Kapolri Siapkan Satgas Anti-begal untuk Pastikan Pemudik Aman

Selanjutnya, Ia menilai, dalam proses persidangan majelis hakim telah melanggar ketentuan Pasal 66 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan membebankan pembuktian penyiksaan pada para terdakwa.

“Padahal dalam pasal itu disebutkan tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian atau asas actori incumbit onus probandi,” kata dia.

Di sisi lain, majelis hakim juga tak meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan pembuktian adanya tindakan penyiksaan itu.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Begal Fikry Cs Anggap Putusan Hakim Ketua Tak Berdasarkan Fakta

Sikap majelis hakim, sambung Andi, bertentangan dengan KUHAP, Asas dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2588 K/Pid.Sus/2010.

“Yang menyatakan bahwa penyiksaan yang diajukan oleh terdakwa merupakan hal yang harus dibuktikan oleh JPU, bukan terdakwa. Dengan demikian, JPU wajib membuktikan penyiksaan tersebut tidak terjadi,” imbuhnya.

Diketahui, Komnas HAM menyatakan para pelaku sempat diduga telah mengalami penyiksaan selama 8 jam oleh anggota Polsek Tambelang dan Polres Bekasi.

Penyiksaan dilakukan pada rentang waktu 28 Juli 2021 pukul 20.00 hingga 29 Juli pukul 03.00 WIB dini hari.

Baca juga: Kompolnas Desak Polda Metro Jaya Usut Kasus Begal Salah Tangkap di Bekasi yang Disiksa Polisi

Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani dalam konferensi pers Rabu (20/4/2022) menyebut bahwa usai ditangkap, para terdakwa tidak langsung dibawa ke kantor polisi. Namun, lebih dulu disiksa dalam proses interogasi di Gedung Telkom Tambelang.

Penyiksaan itu bertujuan untuk mendapatkan pengakuan terdakwa karena telah terlibat pembegalan 24 Juli 2021 dini hari di Jalan Raya Sukaraja, Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com