KOMPAS.com - Mimbar bebas merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh negara.
Aturan mengenai mimbar bebas salah satunya terdapat di dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam undang-undang ini, mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
Mimbar bebas dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Namun, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:
Mimbar bebas pun tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional. Selain itu, mimbar bebas juga harus mendapat izin dari kepolisian.
Baca juga: Kebebasan Menyampaikan Pendapat
Sebagai bentuk dari penyampaian pendapat di muka umum, mimbar bebas merupakan hak legal warga negara yang dijamin konstitusi.
Mimbar bebas menjadi perwujudan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Tak hanya itu, sebagai hak asasi manusia, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tentu juga tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Namun, walaupun menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, pelaksanaannya tetap harus sesuai aturan. Mimbar bebas harus dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggung jawab.
Baca juga: Polri: Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Tak Absolut, Ada Limitasi Sesuai UU 9/1998
Ada lima asas yang menjadi landasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:
Salah satu contoh mimbar bebas adalah mimbar bebas yang digelar mahasiswa untuk memperingati reformasi.
Berbagai elemen, mulai dari mahasiswa, lembaga pers, aktivis non-mahasiswa, hingga masyarakat bebas untuk bergabung dan menyampaikan orasi.
Orasi yang disampaikan pun tidak ditentukan, mulai dari masalah ekonomi, situasi politik, keamanan, dan sosial budaya masyarakat pasca reformasi hingga di rezim saat ini.
Referensi: