Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Tak Absolut, Ada Limitasi Sesuai UU 9/1998

Kompas.com - 14/02/2022, 13:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dedi menekanakan, semua warga negara memiliki hak konstitusional. Namun tidak bersifat absolut.

“Di dalam UU 9 Tahun 98 tetang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Publik itu sifatnya tidak absolut tapi sifatnya limitatif,” kata Dedi secara virtual, Senin (14/2/2022).

Dedi menjelaskan, pasal 6 beleid itu mengatur soal kewajiban para peserta aksi unjuk rasa saat mengemukakan pendapat di muka umum.

Baca juga: Alissa Wahid: Kemerdekaan Berpendapat Mudah Bergesekkan dengan Perasaan Tersinggung

Pasal 6 UU 9/1998 itu menyebutkan, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.

Warga juga harus menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Menurut Dedi, jika ada pihak yang melanggar aturan itu, polisi perlu melakukan tindakan tegas.

“Nah ini hal yang tidak bisa dilanggar, maka upaya kepolisian harus melakukan tindakan tegas,” kata dia.

Selain itu, polisi juga memiliki prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) dalam menangani aksi unjuk rasa. Ia menegaskan, dalam SOP itu anggota polisi tidak boleh membawa senjata api (senpi) berpeluru tajam saat mengamankan aksi unjuk rasa.

“Tidak boleh satu anggota polisi bawa senpi peluru tajam saat unuk rasa, itu SOP-nya,” ucap Dedi.

Menurut dia, ada juga yang disebut sebagai tim antianarkis. Ia menyampaikan, pihak yang bisa mengerahkan tim antianarkis itu yakni kapolda sesuai dengan tahapan yang sudah dibuat.

Dedi menambahkan, polisi memiliki pemetaan zona tertentu terkait situasi demonstrasi yang diadakan masyarakat. Zona itu ditentukan dalam tiga warna, yakni zona hijau jika unjuk rasa masih zona damai.

“Kemudian zona kuning trennya sudah meningkat eskalasinya, kalau sudah zona merah di mana sudah ada korban jiwa baik masyrakat, aparat, dan juga ada tindakan-tindakan anarkistis, pembakaran fasilitas umum, properti,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com