Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Pakai Masker Saat Shalat dan Puasa? Ini Kata MUI...

Kompas.com - 04/04/2022, 15:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan masker ketika shalat berjemaah dibolehkan dan tidak makruh.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

SK tersebut bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022.

"Menggunakan masker saat shalat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh," demikian isi Poin 7 SK Dewan Pimpinan Pusat MUI tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Baca juga: MUI: Shalat Berjemaah Lima Waktu, Tarawih, dan Jumat Kembali Rapatkan Saf

Pertanyaan tentang penggunaan masker ketika shalat berjemaah muncul kembali saat memasuki Ramadhan 1443 H.

Saat Ramadhan, umat Islam dianjurkan melaksanakan shalat tarawih setiap malam secara berjemaah di masjid. Namun, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, banyak anggota masyarakat yang mempertanyakan apakah wajib mengenakan masker saat beribadah tarawih.

MUI menyatakan, penggunaan masker ketika shalat berjemaah di masjid dibolehkan.

Selain itu, MUI juga menganjurkan umat Islam menggiatkan kembali shalat berjemaah di masjid saat Ramadhan. Hal itu tercantum dalam Poin 2 SK MUI.

"Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah) antara lain: kewajiban menyelenggarakan shalat Jumat, merapatkan kembali shaf saat shalat berjemaah, menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah shalat lima waktu dan shalat tarawih," demikian isi SK MUI itu.

Baca juga: MUI Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Ini Isi Lengkapnya

Lantas, pada Poin 3 SK MUI, umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah, seperti shalat tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

Penggunaan masker saat melaksanakan puasa tidak diatur dalam SK MUI itu, tetapi ulama sepakat penggunaan masker saat puasa dianjurkan demi menghindari diri infeksi Covid-19.

Meski kasus infeksi Covid-19 di Indonesia perlahan menurun, status pandemi masih berlaku.

Alhasil, masyarakat tetap harus menjalankan protokol kesehatan 5M, yakni mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Dalam SK itu, MUI membolehkan tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas.

Baca juga: MUI Tangsel Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Total Selama Ramadhan 2022

Selain itu, di dalam SK MUI itu disebutkan umat Islam yang sedang berpuasa tetap dibolehkan melakukan vaksinasi Covid-19.

"Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal," demikian isi Poin 5 SK Dewan Pimpinan Pusat MUI tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com