JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa shalat berjemaah kembali ke aturan semula yaitu merapatkan saf.
Ketentuan tersebut tertuang dalam poin 5 Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan MUI tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. SK tersebut bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022.
MUI menyebutkan bahwa panduan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali.
Baca juga: MUI: Tes Swab dan Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa
Sehingga, semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah) yaitu, kewajiban menyelenggarakan Shalat Jumat, merapatkan kembali saf saat shalat berjamaah dan menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah shalat lima waktu dan Shalat Tarawih.
"Menggunakan masker saat shalat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19 hukumnya boleh dan tidak makruh," demikian bunyi SK Dewan Pimpinan MUI yang diterima Kompas.com, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Link Live Streaming Sidang Isbat Kemenag Penentuan Awal Ramadhan 1443 H Petang Hari Ini
Selain itu, SK tersebut juga menyebutkan bahwa untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.
Kemudian, untuk tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid- 19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.
Di samping itu, terdapat beberapa panduan yang tertuang dalam SK tersebut, di antaranya sebagai berikut: