Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Serahkan Aset kepada Kementerian-Pemkab dari Terpidana Luthfi Hasan Ishaaq hingga M Nazaruddin

Kompas.com - 24/03/2022, 11:43 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyerahkan barang hasil rampasan negara melalui penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah.

PSP dan hibah itu bakal diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan Tapanuli Utara.

"Hari ini, diagendakan penyerahan penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah sejumlah aset barang rampasan KPK kepada Kemenkumham, Kementrian ATR/BPN RI, Pemkab Bangkalan dan Tapanuli Utara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).

"Aset dimaksud berupa bidang tanah, tanah dan bangunan dan beberapa unit kendaraan dalam perkara korupsi terpidana Fuad AminLuthfi Hasan Ishaaq dan M Nazarudin," ucap Ali melanjutkan.

Baca juga: Kasus Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Penerimaan Uang dari ASN dan Swasta

Untuk diketahui, Fuad Amin adalah tersangka pengembangan kasus pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait fasilitas atau izin keluar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Namun, penyidikan atas kasus mantan bupati Bengkalan itu dihentikan lantaran Fuad meninggal dunia ketika proses penyidikan sedang berjalan.

Sementara Luthfi Hasan Ishaaq merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tengah menjalani pidana selama 18 tahun sejak tahun 2014.

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana ke Lapas Sukamiskin

Kemudian, Muhammad Nazaruddin adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang telah bebas dari Lapas Sukamiskin setelah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.

Nazaruddin dinyatakan bersalah dalam dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1,3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com