Salin Artikel

KPK Serahkan Aset kepada Kementerian-Pemkab dari Terpidana Luthfi Hasan Ishaaq hingga M Nazaruddin

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyerahkan barang hasil rampasan negara melalui penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah.

PSP dan hibah itu bakal diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan Tapanuli Utara.

"Hari ini, diagendakan penyerahan penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah sejumlah aset barang rampasan KPK kepada Kemenkumham, Kementrian ATR/BPN RI, Pemkab Bangkalan dan Tapanuli Utara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).

"Aset dimaksud berupa bidang tanah, tanah dan bangunan dan beberapa unit kendaraan dalam perkara korupsi terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaaq dan M Nazarudin," ucap Ali melanjutkan.

Untuk diketahui, Fuad Amin adalah tersangka pengembangan kasus pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait fasilitas atau izin keluar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Namun, penyidikan atas kasus mantan bupati Bengkalan itu dihentikan lantaran Fuad meninggal dunia ketika proses penyidikan sedang berjalan.

Sementara Luthfi Hasan Ishaaq merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tengah menjalani pidana selama 18 tahun sejak tahun 2014.

Kemudian, Muhammad Nazaruddin adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang telah bebas dari Lapas Sukamiskin setelah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.

Nazaruddin dinyatakan bersalah dalam dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1,3 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/11430641/kpk-serahkan-aset-kepada-kementerian-pemkab-dari-terpidana-luthfi-hasan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke