JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia pada 11 Maret 2022.
Aturan ini menempatkan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) sebagai koordinator kementerian maupun lembaga terkait di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakkan hukum di laut.
Peran Bakamla RI sebagai koordinator sendiri tanpa mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga terkait dalam hal penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakkan hukum di laut Indonesia.
Dalam pelaksanannya, penegakkan hukum di laut dapat dilakukan melalui patroli nasional yang dilaksanakan lewat kesepakatan bersama antara Bakamla RI dan instansi terkait dengan keputusan menteri.
Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Kuatkan Bakamla Koordinator Keamanan Laut, Ini Respons KSAL
“Rencana patroli nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan menteri,” demikian bunyi Pasal 7 Ayat 3 PP Nomor 13 Tahun 2022 yang dikutip Kompas.com dari salinan aturan tersebut, Kamis (24/3/2022).
Pada Pasal 9 beleid tersebut, pelaksanaan patroli dilakukan melalui tiga skema, yakni patroli bersama, patroli mandiri, dan patroli terkoordinasi.
Patroli bersama ini diselenggarakan oleh Bakamla RI dengan menggandeng instansi terkait dan instansi teknis.
Sementara, patroli mandiri diselenggarakan oleh Bakamla RI bersama instansi terkait dan bisa melibatkan instansi teknis.
Sedangkan, patroli terkoordinasi merupakan patroli yang diselenggarakan oleh Bakamla RI dan instansi terkait dengan instansi penegak hukum negara lain di kawasan berdasarkan perjanjian kerja sama secara bilateral atau multilateral.
Baca juga: Kepala Bakamla Temui Panglima TNI Lapor Penerbitan PP Nomor 13 Tahun 2022
Pada Pasal 17 aturan ini, pelaksanaan patroli yang digelar Bakamla RI dan instansi terkait dapat menyasar kapal, instalasi, bangunan, dan pulau buatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, kecuali terdapat dugaan kuat telah terjadi pelanggaran di laut.
Pemeriksaan selektif ini dilakukan dengan mempertimbangkan dugaan pelanggaran, kelancaran pelayaran, serta data dari sistem informasi.
“Setiap pemeriksaan dicatat melalui Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional,” demikian bunyi Pasal 18 Ayat 3 aturan tersebut.
Selain itu, Bakamla RI juga dapat melakukan penindakan sebagaimana Pasal 22 Ayat 2 huruf (b) dalam aturan tersebut.
Dalam hal penindakan ini, ketika Bakamla menemukan bukti permulaan yang cukup atau tertangkap tangan, Bakamla menyerahkan hasil penindakan kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses hukum berikutnya.
Baca juga: Bakamla Bakal Tambah Kapal Patroli HSC Baru di 2022