JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penerimaan uang dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta yang mengerjakan proyek di pemerintah kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Pendalaman itu melalui pemeriksaan sembilan orang saksi terkait kasus penerimaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Sidoarjo, Selasa (22/3/2022).
"Para saksi dikonfirmasi adanya dugaan sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini di mana penerimaan uang dimaksud diperoleh dari para ASN Pemkab Sidoarjo dan berbagai pihak swasta yang mengerjakan proyek," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).
Adapun sembilan saksi adalah Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah Pemkab Sidoarjo Endah Rismawati Listyowardani, Kepala Subbid Pengolahan data dan Informasi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Rahma Fitri Christiani, dan eks Kepala Dinas Kominfo Sidoarjo Siswojo.
Kepala Desa Kedung Solo Abdul Rahman, Direktur PT Gala Bumi Perkasa Ahmad Riyadh Umar Balhmar, Komisaris PT Gala Bumi Perkasa Iuneke Anggraini, Rhusianto Wahyu Widjoyo dan Yudo Wintoko (swasta) serta Notaris bernama Rosidah.
Berdasarkan agenda pemeriksaan, KPK juga menjadwalkan Staf Umum PT Malik Ibrahim Empat Lima Aria Bima Pradana dan Staf Keuangan PT Malik Ibrahim Empat Lima Nuril Ansyah sebagai saksi.
Namun, keduanya tidak hadir dan menginformasikan kepada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Adika Bakrie Terkait Kasus Gratifikasi di Sidoarjo
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka namun belum dapat menyampaikan siapa saja mereka dan seperti apa konstruksi perkara kasus itu.
KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Terkait perkara ini, KPK telah memproses mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Saiful Ilah kemudian divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dia dinyatakan telah menerima suap dari kontraktor untuk pembangunan infastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 600 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.