JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE terbaru yang mulai berlaku 23 Maret 2022 ini, ketentuan terkait wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster dihapus.
Satgas kemudian mengatur pintu masuk untuk para PPLN baik melalui jalur udara, laut dan darat, sebagai berikut:
Bandar Udara
- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Ngurah Rai, Bali
- Hang Nadim, Kepulauan Riau
- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
Pelabuhan Laut
- Tanjung Benoa, Bali
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Bintan, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara
Pos Lintas Batas Negara
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur
"PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," demikian bunyi SE Satgas 15/2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.