JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE terbaru yang mulai berlaku 23 Maret 2022 ini, ketentuan terkait wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster dihapus.
Satgas kemudian mengatur pintu masuk untuk para PPLN baik melalui jalur udara, laut dan darat, sebagai berikut:
Bandar Udara
- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Ngurah Rai, Bali
- Hang Nadim, Kepulauan Riau
- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
Pelabuhan Laut
- Tanjung Benoa, Bali
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Bintan, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara
Pos Lintas Batas Negara
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur
"PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," demikian bunyi SE Satgas 15/2022.
SE tersebut mengatur persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point yaitu, PPLN wajib telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga: Jokowi: PPLN Tak Perlu Jalani Karantina, Tapi Tetap Wajib PCR
Selain itu, PPLN harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19 di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu, pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang PCR. PPLN wajib menunggu hasil pemeriksaan PCR di kamar hotel atau akomodasi penginapan, dan tempat tinggalnya serta tak boleh meninggalkan kamar sebelum hasil tes Covid-19 negatif keluar.
Jika hasil tes PCR ini negatif, PPLN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Namun, PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau baru menerima vaksin dosis pertama, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam, dan wajib melakukan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina.