JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI angkat bicara soal putusan majelis hakim terkait kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum anggota Front Pembela Islam (FPI).
Adapun majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis lepas kepada dua anggota polisi terdakwa kasus tersebut.
"Kita hormati putusan Pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Menurut Ketut, jaksa penuntut umum (JPU) masih akan mempelajari putusan lengkap majelis hakim.
Ia mengatakan, sikap jaksa sudah tepat untuk memikirkan lebih lanjut soal kasus itu.
Setelahnya, JPU akan mengambil sikap.
"Sementara sikap jaksa sudah tepat pikir-sikap," ujar dia.
Diketahui, dua terdakwa unlawful killing FPI, Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan divonis lepas meski terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
Baca juga: Saat Megawati Bicara soal Minyak Goreng: Heran Ibu-ibu Antre hingga Sarankan Rebus Makanan
Majelis hakim menyebut keduanya terbukti melakukan penembakan di Tol KM50 Jakarta-Cikampek sesuai dakwaan jaksa.
“Menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” sebut hakim ketua Arif Nuryanta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Namun majelis hakim juga menyatakan bahwa penembakan itu merupakan upaya membela diri.
Baca juga: Doni Salmanan Bagi-bagi Uang ke Artis hingga Youtuber, Polisi: Dia Ingin Terkenal
Maka pada kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.
“Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” jelasnya.
Vonis itu diterima oleh kedua terdakwa yang dihadirkan secara online atau dalam jaringan (daring).