Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Putusan JPU untuk Pikir-pikir soal Vonis Lepas Kasus "Unlawful Killing" Sudah Tepat

Kompas.com - 19/03/2022, 07:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI angkat bicara soal putusan majelis hakim terkait kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum anggota Front Pembela Islam (FPI).

Adapun majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis lepas kepada dua anggota polisi terdakwa kasus tersebut.

"Kita hormati putusan Pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Menurut Ketut, jaksa penuntut umum (JPU) masih akan mempelajari putusan lengkap majelis hakim.

Baca juga: Mengenal Vonis Lepas yang Dijatuhkan ke Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI, Apa Bedanya dengan Vonis Bebas?

Ia mengatakan, sikap jaksa sudah tepat untuk memikirkan lebih lanjut soal kasus itu.

Setelahnya, JPU akan mengambil sikap.

"Sementara sikap jaksa sudah tepat pikir-sikap," ujar dia.

Diketahui, dua terdakwa unlawful killing FPI, Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan divonis lepas meski terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Baca juga: Saat Megawati Bicara soal Minyak Goreng: Heran Ibu-ibu Antre hingga Sarankan Rebus Makanan

Majelis hakim menyebut keduanya terbukti melakukan penembakan di Tol KM50 Jakarta-Cikampek sesuai dakwaan jaksa.

“Menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” sebut hakim ketua Arif Nuryanta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Namun majelis hakim juga menyatakan bahwa penembakan itu merupakan upaya membela diri.

Baca juga: Doni Salmanan Bagi-bagi Uang ke Artis hingga Youtuber, Polisi: Dia Ingin Terkenal

Maka pada kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.

“Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” jelasnya.

Vonis itu diterima oleh kedua terdakwa yang dihadirkan secara online atau dalam jaringan (daring).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com