Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ucap jaksa.
Baca juga: Beredar Surat Undangan Rakor Pemunduran Pemilu, Ini Kata Mahfud MD
Sementara itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat menyatakan, telah menerima putusan.
“Kami menerima putusan yang mulia,” katanya melalui sambungan daring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.