JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis lepas kepada dua anggota polisi terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Vonis itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, merujuk pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
Baca juga: Terbukti Tembak Laskar FPI, Dua Terdakwa Unlawful Killing Divonis Lepas
"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam persidangan, Jumat (18/3/2022).
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.
Lantas, apa yang dimaksud dengan vonis lepas? Apa bedanya dengan vonis bebas?
Vonis lepas merupakan satu dari tiga putusan pengadilan yang dapat dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.
Angka 11 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981 menjelaskan bahwa vonis majelis hakim bisa berupa 3 bentuk yakni putusan pemidanaan, putusan bebas, atau putusan lepas.
"Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan, atau bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini," demikian bunyi aturan tersebut.
Perihal putusan lepas dan bebas juga diatur dalam Pasal 191 KUHAP.
Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, "Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas".
Kemudian, pada Pasal 191 Ayat (2) disebutkan, "Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum".
Sementara, pada penjelasan Pasal 191 Ayat (1) mengenai putusan bebas dikatakan bahwa yang dimaksud dengan "perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan" adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menjelaskan, perbedaan putusan bebas dan putusan lepas terletak pada terbukti atau tidaknya suatu dugaan tindak pidana.
Seseorang dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim apabila terdakwa tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana seperti yang dirumuskan dalam surat dakwaan jaksa.
Baca juga: Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas, Jaksa Pikir-pikir
Sementara, putusan lepas dijatuhkan apabila terdakwa terbukti melakukan dugaan tindak pidana seperti yang dirumuskan dalam surat dakwaan, namun terdakwa tidak dijatuhkan hukuman pidana lantaran adanya alasan pembenar atau pemaaf.
"Kalau putusan bebas sama sekali tidak ada bukti. Kalau putusan lepas ada bukti, tapi bukan merupakan pidana atau mungkin karena adanya faktor-faktor yang tidak dapat dipidana seseorang karena alasan pemaaf atau pembenar," jelas Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
Merujuk KUHAP, seseorang yang oleh pengadilan diputus bebas atau lepas berhak memperoleh rehabilitasi dan peninjauan kembali.
Kasus unlawful killing laskar FPI berawal dari insiden penembakan yang terjadi di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Ini bermula dari tidak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Sujud Syukur Usai Divonis Lepas
Polda Metro Jaya pun menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang menyebut bahwa simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.
Oleh karenanya, Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin, Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.
Dalam kegiatan penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI. Perlawanan tersebut kemudian diakhiri dengan penembakan enam Laskar FPI.
Empat anggota FPI ditembak di dalam mobil saat polisi sedang membawa mereka dalam perjalanan menuju Mapolda Metro Jaya.
Pelaku penembakan yakni Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Priadi.
Sebelum persidangan berjalan, ketiga anggota polisi itu ditetapkan sebagai tersangka. Namun, satu tersangka, yakni Ipda Elwira Priadi meninggal dunia pada 4 Januari 2021 sehingga penyidikan terhadap dirinya dihentikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.