Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PDI-P MPR Usulkan Rencana Amendemen Terbatas UUD 1945 soal PPHN Ditunda

Kompas.com - 17/03/2022, 13:57 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demorkasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) MPR mengusulkan penundaan kajian amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah menyarankan, amendemen terbatas itu lebih baik tidak dilaksanakan pada periode saat ini.

"Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata Basarah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Muncul Isu Amendemen UUD 1945, Jazilul Fawaid: Sampai Hari Ini, MPR Hanya Kaji PPHN

Basarah mengungkapkan sejumlah alasan Fraksi PDI-P MPR mengusulkan penundaan amendemen terbatas itu.

Pertama, Basarah menilai situasi psikologis bangsa saat ini tidak kondusif.

Maka, adanya wacana amendemen terbatas sebaiknya tidak dilakukan di masa sekarang.

"Situasi psikologis bangsa yang tidal kondusif, seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa serta adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu," jelasnya.

Baca juga: Survei SMRC: Mayoritas Responden Ingin Presiden Bekerja Sesuai Janji Kampanye, Bukan PPHN

Berkaca situasi tersebut, Basarah berpandangan MPR semestinya terlebih dahulu memastikan situasi dan kondisi psikologi politik bangsa dalam keadaan yang kondusif, sebelum melakukan amendemen.

Di sisi lain, MPR juga dinilai perlu menyamakan persepsi bahwa amendemen UUD 1945 merupakan kebutuhan bangsa.

"Bukan kepentingan satu kelompok apalagi perseorangan tertentu saja," tambahnya.

Basarah kemudian menyinggung konstitusi adalah hukum dasar tertulis yang dimiliki oleh mayoritas negara di dunia.

Oleh karena itu, konstitusi dinilai menggambarkan visi dan misi besar dan jangka panjang bangsa tersebut.

"Karena itu perubahan konstitusi juga harus didasarkan pada pandangan dan visi serta misi bangsa Indonesia untuk ke depannya dan bukan didisain untuk kepentingan kelompok apalagi perseorangan," tegasnya.

Baca juga: Soal Amendemen, Pimpinan MPR: Rakyat Tidak Terlalu Berkehendak, PPHN Biasa-biasa Saja

Politisi PDI-P itu menyadari, agenda yang dibahas terkait amendemen di MPR adalah untuk menghadirkan kembali wewenang MPR menetapkan PPHN.

Namun, Basarah menyoroti dinamika politik saat ini diramaikan oleh wacana penundaan Pemilu 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com