JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) Ronny mengatakan, unsur pidana dalam perkara mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean tak gugur meski twit di akun Twitter-nya telah dihapus.
Hal itu disampaikan Ronny yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).
“Karena itu (cuitan) menimbulkan viral, biar tidak semakin viral (twitnya dihapus). Bukan berarti akibatnya (tindak pidananya) yang ada menjadi gugur,” tutur Ronny.
Baca juga: Ahli: Twit Ferdinand Hutahaean Mesti Dicermati, Kesengajaan atau Kealpaan
Dalam pandangan Ronny, upaya menghapus kicuan tersebut masuk dalam tindakan iktikad baik.
Sebab, tindakan menghapus cuitan itu dilakukan agar tidak semakin viral.
Ronny juga menilai Ferdinand mempunyai iktikad baik karena menyesal atas perbuatannya.
“Orang mem-posting itu kemudian ia menyesal karena posting-annya viral di warganet, maka saya kira itu iktikad baik,” imbuhnya.
Baca juga: Ketua KNPI Sebut Laporkan Ferdinand Hutahaean untuk Cegah Kegaduhan
Diketahui, Ferdinand menjadi terdakwa karena cuitannya di akun Twitter @FerdinandHaean3 yang mengomentari proses hukum Bahar bin Smith.
Jaksa menilai cuitan Ferdinand termasuk perbuatan yang memicu keonaran karena meminta Polda Jawa Barat segera menetapkan Bahar sebagai tersangka.
Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Ferdinand Hutahaean Ingin Segera Pembuktian Dakwaan
Pada dakwaan kedua, jaksa mengatakan, pernyataan Ferdinand termasuk upaya menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan pada individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.
Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.