JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Mompang Panggabean menyebut cuitan mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean harus dicermati apakah sebagai bentuk kesengajaan atau kealpaan.
Hal itu disampaikan Mompang yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).
Mompang menilai Ferdinand secara tidak langsung telah merasa bahwa cuitannya di akun Twitter @FerdinandHaean3 salah.
“Dia berupaya untuk menarik kembali kata-kata tadi, sehingga di sini lah memang harus berhati-hati untuk melihat apakah memang perbuatan itu dilakukan dengan sengaja atau dengan kealpaan,” sebutnya dalam persidangan dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Ferdinand Hutahaean Ingin Segera Pembuktian Dakwaan
Adapun Mompang memberikan keterangan sebagai ahli atas perkara dugaan penyebaran berita bohong, menimbulkan keonaran dan memicu kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terdakwa Ferdinand.
Ia menerangkan dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1046 disebutkan bahwa unsur kesengajaan meliputi kesadaran dan pengetahuan yang cukup.
Unsur kesengajaan juga disebutkan jika seseorang menyadari perbuatannya tidak pantas tapi tetap melakukan tindakan tersebut.
Mompang kemudian mengomentari kicauan ‘Allahmu’ yang dilontarkan Ferdinand dengan akun Twitter nya.
Ia berpandangan Ferdinand merasa telah melakukan kesalahan karena menghapus twit tersebut.
“Ketika menghapuskan itu ada semacam kesadaran bahwa saya sudah keliru, sehingga dia seolah-olah mau meminta maaf dengan itu,” jelas dia.
Mompang menuturkan perlu dilihat unsur kesalahan yang telah dilakukan oleh Ferdinand dengan mempertimbangkan alasannya melontarkan twit itu.
“Penting untuk menimbang bagaimana unsur kesalahan si pelaku itu, demikian kita juga kembali kepada apa yang sebetulnya diinginkan oleh terdakwa atau setelahnya dengan cuitan tersebut,” imbuhnya.
Dalam perkara ini Ferdinand didakwa karena cuitannya pada beberapa hal khususnya terkait kasus hukum Bahar bin Smith.
Jaksa mengatakan cuitan Ferdinand termasuk perbuatan yang memicu keonaran karena meminta Polda Jawa Barat segera menetapkan Bahar sebagai tersangka.
Pada dakwaan kedua jaksa menilai pernyataan Ferdinand termasuk upaya menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan pada individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.