Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdinand Hutahaean Didakwa Menyiarkan Berita Bohong hingga Memicu Kebencian SARA

Kompas.com - 15/02/2022, 15:37 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran serta memicu kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

“Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Sedangkan ia patut, dapat menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” sebut jaksa dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polri

Jaksa menyusun surat dakwaan berdasarkan cuitan yang disampaikan Ferdinand melalui akun Twitter miliknya @FerdinandHaean3.

Jaksa mengatakan Ferdinand kerap menggunakan akun tersebut untuk menyampaikan pendapatnya.

Namun, dalam perkara ini jaksa fokus pada pernyataan Ferdinand melalui akun Twitter-nya terkait pemeriksaan Bahar Bin Smith di Polda Jawa Barat (Jabar).

Dalam pandangan jaksa, Ferdinand yang meminta agar Polda Jabar segera menetapkan Bahar sebagai tersangka demi keadilan adalah tindakan yang menerbitkan keonaran.

Jaksa menggarisbawahi, kata “demi keadilan” yang dicuitkan Ferdinand.

Baca juga: Dari Penjara, Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Menurut jaksa, kata itu berarti masyarakat akan menerima ketidakadilan jika Polda Jabar tidak segera menetapkan Ferdinand sebagai tersangka.

Berlanjut pada dakwaan kedua, jaksa menyatakan Ferdinand dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan antar individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Tahu cuitannya viral, Ferdinand lantas menghapusnya dan mengatakan “Saya hapus biar enggak berisik orang seperti lu. Enggak diapa-apain tapi merasa diapa-apain wkwkwkw,”.

 

Baca juga: Kicauan Ferdinand Hutahaean yang Berujung Penahanan dan Ancaman 10 Tahun Penjara

Jaksa menyampaikan, cuitan itu sengaja diunggah untuk menciptakan kegaduhan.

“Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat,” ucap jaksa.

Adapun Ferdinand didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Perkara Cuitan Allahmu Allahku, Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebar SARA dan Buat Onar"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com