Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/03/2022, 21:42 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Mompang Panggabean menyebut cuitan mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean harus dicermati apakah sebagai bentuk kesengajaan atau kealpaan.

Hal itu disampaikan Mompang yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).

Mompang menilai Ferdinand secara tidak langsung telah merasa bahwa cuitannya di akun Twitter @FerdinandHaean3 salah.

“Dia berupaya untuk menarik kembali kata-kata tadi, sehingga di sini lah memang harus berhati-hati untuk melihat apakah memang perbuatan itu dilakukan dengan sengaja atau dengan kealpaan,” sebutnya dalam persidangan dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Ferdinand Hutahaean Ingin Segera Pembuktian Dakwaan

Adapun Mompang memberikan keterangan sebagai ahli atas perkara dugaan penyebaran berita bohong, menimbulkan keonaran dan memicu kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terdakwa Ferdinand.

Ia menerangkan dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1046 disebutkan bahwa unsur kesengajaan meliputi kesadaran dan pengetahuan yang cukup.

Unsur kesengajaan juga disebutkan jika seseorang menyadari perbuatannya tidak pantas tapi tetap melakukan tindakan tersebut.

Mompang kemudian mengomentari kicauan ‘Allahmu’ yang dilontarkan Ferdinand dengan akun Twitter nya.

Ia berpandangan Ferdinand merasa telah melakukan kesalahan karena menghapus twit tersebut.

“Ketika menghapuskan itu ada semacam kesadaran bahwa saya sudah keliru, sehingga dia seolah-olah mau meminta maaf dengan itu,” jelas dia.

Mompang menuturkan perlu dilihat unsur kesalahan yang telah dilakukan oleh Ferdinand dengan mempertimbangkan alasannya melontarkan twit itu.

“Penting untuk menimbang bagaimana unsur kesalahan si pelaku itu, demikian kita juga kembali kepada apa yang sebetulnya diinginkan oleh terdakwa atau setelahnya dengan cuitan tersebut,” imbuhnya.

Dalam perkara ini Ferdinand didakwa karena cuitannya pada beberapa hal khususnya terkait kasus hukum Bahar bin Smith.

Jaksa mengatakan cuitan Ferdinand termasuk perbuatan yang memicu keonaran karena meminta Polda Jawa Barat segera menetapkan Bahar sebagai tersangka.

Pada dakwaan kedua jaksa menilai pernyataan Ferdinand termasuk upaya menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan pada individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.

Cuitan itu adalah “Allahmu lemah dan harus dibela,”.

Akibat pernyataan itu muncul unjuk rasa oleh berbagai organisasi massa di Solo pada 7 Januari 2022.

Baca juga: Ketua KNPI Sebut Laporkan Ferdinand Hutahaean untuk Cegah Kegaduhan

Ferdinand kemudian menghapus cuitannya namun menulis kembali dengan muatan yang dianggap jaksa mengejek kelompok tertentu.

Ferdinand kemudian didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Pidana: Cuitan Ferdinand Hutahaean Harus Dicermati Sebagai Kesengajaan atau Kealpaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK Hadirkan Anggota Polri Jadi Saksi di Sidang AKBP Bambang Kayun

KPK Hadirkan Anggota Polri Jadi Saksi di Sidang AKBP Bambang Kayun

Nasional
Tingkatkan Ekspor Produk UMKM ke Malaysia, Zulkifli Hasan Resmikan Minimarket Domart

Tingkatkan Ekspor Produk UMKM ke Malaysia, Zulkifli Hasan Resmikan Minimarket Domart

Nasional
Temui Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, Dirjen Imigrasi Bahas Pekerja Migran Indonesia

Temui Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, Dirjen Imigrasi Bahas Pekerja Migran Indonesia

Nasional
Polri Segera Panggil Artis RK untuk Klarifikasi Laporan soal Kasus Video Syur

Polri Segera Panggil Artis RK untuk Klarifikasi Laporan soal Kasus Video Syur

Nasional
Panglima TNI Ajak Militer Se-ASEAN Latihan Bersama di Natuna Utara

Panglima TNI Ajak Militer Se-ASEAN Latihan Bersama di Natuna Utara

Nasional
Hasto: Besok Pagi PDI-P Kerja Sama Politik dengan Partai Perindo

Hasto: Besok Pagi PDI-P Kerja Sama Politik dengan Partai Perindo

Nasional
Pesan Megawati ke Ganjar sebelum Deklarasi: Jangan Lihat Megahnya Istana, Lihat Sisi Gelapnya

Pesan Megawati ke Ganjar sebelum Deklarasi: Jangan Lihat Megahnya Istana, Lihat Sisi Gelapnya

Nasional
Sering Ubah Kapasitas Tempat Duduk Pesawat, Kemenag Harap Arab Saudi Periksa Saudia Airlines

Sering Ubah Kapasitas Tempat Duduk Pesawat, Kemenag Harap Arab Saudi Periksa Saudia Airlines

Nasional
Mendag Berharap Penandatanganan BTA Indonesia–Malaysia Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan

Mendag Berharap Penandatanganan BTA Indonesia–Malaysia Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan

Nasional
Demokrat Ungkap Pertemuan Anies-SBY di Pacitan: Tak Bahas Spesifik soal Cawapres, tapi...

Demokrat Ungkap Pertemuan Anies-SBY di Pacitan: Tak Bahas Spesifik soal Cawapres, tapi...

Nasional
Polisi Buka Peluang Periksa Lagi Nindy Ayunda Terkait Kasus Dito Mahendra

Polisi Buka Peluang Periksa Lagi Nindy Ayunda Terkait Kasus Dito Mahendra

Nasional
PKB Tak Pernah Bahas Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo

PKB Tak Pernah Bahas Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo

Nasional
Salah Satu Tersangka Korupsi Perumda PPU Pakai Uang Korupsi Rp 1 Miliar untuk 'Trading Forex'

Salah Satu Tersangka Korupsi Perumda PPU Pakai Uang Korupsi Rp 1 Miliar untuk "Trading Forex"

Nasional
Ubah Mindset ASN sebagai Pelayan Masyarakat, Kemenkumham Terapkan Pengelolaan Berbasis Teknologi dan Manajemen Talenta

Ubah Mindset ASN sebagai Pelayan Masyarakat, Kemenkumham Terapkan Pengelolaan Berbasis Teknologi dan Manajemen Talenta

Nasional
Ade Armando Putuskan Gabung PSI karena Kerap Kritik Anies

Ade Armando Putuskan Gabung PSI karena Kerap Kritik Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com