JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengaku melaporkan Ferdinand Hutahaean untuk mencegah agar cuitannya di Twitter tidak menyebabkan kegaduhan di publik.
Hal itu disampaikan Haris dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Dalam pandangan Haris, kicauan Ferdinand melalui akun @FerdinandHaean3 mengandung ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Yang saya lihat (kicauan Ferdinand) viral jadi trending topik. Demi cegah kegaduhan di dunia nyata karena cuitannya di dunia maya kami laporkan agar polisi bisa selidiki,” sebut Haris.
Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Ferdinand Hutahaean Ingin Segera Pembuktian Dakwaan
Ia mengatakan, pihaknya melihat adanya dugaan tindak pidana pada berbagai twit Ferdinand.
“Hasil kajian kami itu delik pidana, polisi juga sama persepsinya karena laporan kami diterima,” terangnya.
Haris menuturkan, kicauan Ferdinand sempat membuat anggota KNPI di sejumlah daerah akan berunjuk rasa. Gejolak itu muncul setidaknya di Solo dan Bengkulu.
“Kami laporkan (Ferdinand) untuk cegah kegaduhan,” kata dia.
Diketahui dalam perkara ini Ferdinand didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran serta memicu kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Didakwa Menyiarkan Berita Bohong hingga Memicu Kebencian SARA
Dakwaan itu disampaikan jaksa mengacu pada kicauan Ferdinand atas perkara hukum Bahar Bin Smith.
Ia diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketum KNPI: Cuitan Ferdinand Bikin Gaduh dan Gejolak Sosial, Maka Kami Lapor Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.