Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Alasan MA, YLBHI: Justru Saat Jadi Menteri, Edhy Prabowo Korupsi

Kompas.com - 10/03/2022, 20:53 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai alasan Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo salah.

MA beralasan pemotongan hukuman itu Edhy dilakukan karena kinerjanya baik selama menjadi menteri.

“Ada kekeliruan dalam argumentasi itu, sebab justru ketika menjadi menteri lah dia melakukan kejahatan korupsi,” kata Isnur pada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Adapun majelis kasasi memangkas hukuman Edhy dari 9 tahun penjara di tingkat banding menjadi hanya 5 tahun penjara.

Alasan hakim kasasi, kebijakan yang diterapkan Edhy mensejahterakan nelayan kecil.

Baca juga: Pangkas Hukuman Edhy Prabowo, Ini Beberapa Koruptor yang Dapat Diskon dari MA

Kebijakan itu adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 yang menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.

Isnur mengatakan putusan itu menunjukan bahwa MA tidak punya semangat yang sama dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebab UU tersebut menilai korupsi merupakan kejahatan serius.

“Sementara MA menggambarkan bahwa korupsi adalah pidana yang ringan dan tidak menunjukan bahwa ini berdampak pada bangsa,” tuturnya.

Dalam pandangan Isnur, mestinya MA memperberat hukuman pidana Edhy atau setidaknya memutuskan untuk menjatuhkan vonis sama seperti sebelumnya.

Ia mengindikasikan adanya trend baru di dalam MA yaitu memberi keringanan hukuman pada pelaku korupsi.

Trend itu disebutnya kian tampak pasca Artidjo Alkostar tak lagi duduk sebagai hakim agung.

Baca juga: Sunat Hukuman Edhy Prabowo, YLBHI: MA Gambarkan Korupsi Pidana Ringan dan Tak Berdampak Bagi Bangsa

“Setelah Pak Artidjo pensiun kita melihat ada semacam perubahan semangat di MA dengan memberikan putusan ringan atau membebaskan terdakwa perkara korupsi,” imbuhnya.

Diberitakan MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy menjadi 2 tahun dari yang sebelumnya di tingkat pertama dicabut selama 3 tahun.

Edhy merupakan terpidana kasus korupsi penerimaan suap dari sejumlah pihak terkait budidaya dan ekspor benih benur lobster (BBL).

Politikus Gerindra itu lantas dinyatakan bersalah oleh majelis hakim tingkat pertama dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

Hukumannya kemudian diperberat di tingkat banding oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 9 tahun penjara sebelum akhirnya dipangkas di tingkat kasasi.

Tiga hakim kasasi yang memangkas hukuman Edhy adalah Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com