Salin Artikel

Kritik Alasan MA, YLBHI: Justru Saat Jadi Menteri, Edhy Prabowo Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai alasan Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo salah.

MA beralasan pemotongan hukuman itu Edhy dilakukan karena kinerjanya baik selama menjadi menteri.

“Ada kekeliruan dalam argumentasi itu, sebab justru ketika menjadi menteri lah dia melakukan kejahatan korupsi,” kata Isnur pada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Adapun majelis kasasi memangkas hukuman Edhy dari 9 tahun penjara di tingkat banding menjadi hanya 5 tahun penjara.

Alasan hakim kasasi, kebijakan yang diterapkan Edhy mensejahterakan nelayan kecil.

Kebijakan itu adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 yang menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.

Isnur mengatakan putusan itu menunjukan bahwa MA tidak punya semangat yang sama dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebab UU tersebut menilai korupsi merupakan kejahatan serius.

“Sementara MA menggambarkan bahwa korupsi adalah pidana yang ringan dan tidak menunjukan bahwa ini berdampak pada bangsa,” tuturnya.

Dalam pandangan Isnur, mestinya MA memperberat hukuman pidana Edhy atau setidaknya memutuskan untuk menjatuhkan vonis sama seperti sebelumnya.

Ia mengindikasikan adanya trend baru di dalam MA yaitu memberi keringanan hukuman pada pelaku korupsi.

Trend itu disebutnya kian tampak pasca Artidjo Alkostar tak lagi duduk sebagai hakim agung.

“Setelah Pak Artidjo pensiun kita melihat ada semacam perubahan semangat di MA dengan memberikan putusan ringan atau membebaskan terdakwa perkara korupsi,” imbuhnya.

Diberitakan MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy menjadi 2 tahun dari yang sebelumnya di tingkat pertama dicabut selama 3 tahun.

Edhy merupakan terpidana kasus korupsi penerimaan suap dari sejumlah pihak terkait budidaya dan ekspor benih benur lobster (BBL).

Politikus Gerindra itu lantas dinyatakan bersalah oleh majelis hakim tingkat pertama dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

Hukumannya kemudian diperberat di tingkat banding oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 9 tahun penjara sebelum akhirnya dipangkas di tingkat kasasi.

Tiga hakim kasasi yang memangkas hukuman Edhy adalah Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/20535861/kritik-alasan-ma-ylbhi-justru-saat-jadi-menteri-edhy-prabowo-korupsi

Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke