JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo mendapat angin segar atas kasus suap yang menjerat dirinya.
Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini memangkas hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Padahal, sebelumnya, di tingkat banding hukuman Edhy diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 9 tahun penjara.
Keputusan Majelis Hakim MA menyunat hukuman Edhy pun disayangkan oleh banyak pihak.
Baca juga: MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara
Berikut perjalanan kasus Edhy Prabowo dari awal hingga mendapat potongan hukuman.
Edhy menjadi menteri pertama di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi.
Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 24 November 2020.
Edhy dicokok KPK saat ia dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sepulang dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Setelah melakukan pemeriksaan, Rabu, 25 November 2020 KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Baca juga: Alasan MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo: Bekerja Baik Selama Jadi Menteri
Selain Edhy, KPK juga menetapkan 6 tersangka penerima suap lainnya yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.
Kemudian, seorang tersangka lagi bernama Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap.
Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Edhy mengaku bahwa tindakannya itu adalah kecelakaan. Ia juga menyebut akan bertanggung jawab dan meminta maaf pada masyarakat.
“Saya minta maaf pada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat perikanan yang mungkin banyak terkhianati,” ucap dia.
Setelah proses penyidikan usai, Edhy mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 April 2021.
Saat menjalani sidang dakwaan, Edhy mengaku tak bersalah. Ia juga mengaku lalai karena tidak mampu mengontrol staf-stafnya.
Baca juga: ICW Nilai Putusan MA Pangkas Vonis Edhy Prabowo Absurd