Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa 6 Saksi, KPK Dalami Aliran Uang untuk Setiap Perkara yang Ditangani Hakim Itong

Kompas.com - 09/03/2022, 20:00 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk setiap penanganan perkara yang sidangnya dipimpin oleh hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat.

Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Panitera PN Surabaya Kelas IA Khusus, R Joko Purnomo; tiga pengacara yaitu Darmaji, Dodik Wahyono dan Rachmat Harjono Tengadi serta dua pihak swasta Made Sri Manggalawati dan Ahmad.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya. Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (8/3/2022).

"Seluruh saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang untuk setiap penanganan perkara yang sidangnya dipimpin oleh tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Kasus Hakim Itong, KPK Panggil Panitera PN Surabaya dan 3 Pengacara sebagai Saksi

Dalam kasus ini, KPK juga mengumumkan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono sebagai tersangka.

Diketahui, ketiga tersangka dalam perkara ini ditangkap KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Rabu (19/1/2022).

KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.

Tujuannya, agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi. Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.

Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Hakim Itong Diduga Aktif Dekati Pihak Beperkara di PN Surabaya untuk Putus Perkara Sesuai Keinginan

Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta kepada Itong melalui Hamdan.

Saat menyerahkan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan pada keduanya dan melanjutkan penangkapan pada Itong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com