Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Penyiksaan Napi, Kanwil Kemenkumham Yogyakarta Periksa dan Pindahkan Petugas

Kompas.com - 08/03/2022, 16:41 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM atas temuan terkait dugaan penyiksaan terhadap warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

"Dapat kami sampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY sejak adanya pengaduan, telah terlebih dahulu melakukan langkah-langkah yang direkomendasikan oleh Komnas HAM," ujar Gusti Ayu, melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).

Adapun tindak lanjut yang telah dilakukan, imbuh dia, mulai dari pemeriksaan terhadap beberapa oknum petugas yang disinyalir terlibat dalam penyiksaan tersebut.

Selanjutnya, memindahkan lima oknum petugas yang diduga melakukan kekerasan ke Kantor Wilayah (Kanwil).

Baca juga: Penyiksaan Warga Binaan di Lapas Narkotika Yogyakarta: Ditelanjangi hingga Dipukuli

"Menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisir situasi dan kondisi," lanjut Gusti Ayu.

Berikutnya, Kanwil Yogyakarta juga memastikan adanya pelaksanaan tugas sesuai standard operating procedure (SOP) dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana.

Misalnya, pembebasan bersyarat (PB); cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB) dan cuti mengunjungi keluarga (CMK), termasuk di dalamnya penerimaan dan pembinaan.

"Memberikan perawatan kesehatan secara maksimal dan pendampingan psikologis bagi beberapa warga binaan yang masih mengalami traumatik," ucap Gusti Ayu.

Berikutnya, Kanwil Yogyakarta juga memberikan penguatan kepada petugas dan monitoring secara intensif terhadap setiap perubahan yang mengarah pada perbaikan di LP Narkotika Yogyakarta.

Baca juga: Komnas HAM Catat 17 Bentuk Penyiksaan dan Perendahan Martabat Warga Binaan Lapas Narkotika Yogyakarta

Selain itu, Kanwil juga memastikan tidak ada peredaran maupun tindakan terlarang dan selalu melakukan monitoring di lingkungan pemasyarakatan.

"Tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Ombusman RI Perwakilan DIY dan Komnas HAM," tutur Gusti Ayu.

Gusti Ayu menuturkan, pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya tindakan kekerasan kepada warga binaan di Lapas Narkotika IIA Yogyakarta.

Kanwil Yogyakarta pun mengucapkan terima kasih kepada Komnas HAM karena telah bekerja sama dengan baik.

"Permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP LP Narkotika Yogyakarta," ucap Gusti Ayu.

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap dugaan penyiksaan terhadap warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Hasil penyelidikan Komnas HAM, penyiksaan ini disertai pula dengan sejumlah tindakan "merendahkan martabat manusia".

Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Napi dan Tahanan Tak Boleh Disiksa dengan Dalih Apa Pun

"Terdapat minimal 13 alat yang digunakan dalam penyiksaan," tulis Komnas HAM dalam paparan yang dibacakan pada jumpa pers, Senin (7/3/2022).

Akibat dari kekerasan-kekerasan ini, banyak warga binaan mengalami rasa tertekan secara mental, selain juga mengidap luka-luka.

Sebagian warga binaan bahkan disebut masih mengalami bekas luka atau luka bernanah hingga kunjungan terakhir Komnas HAM ke lapas tersebut pada November 2021 silam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com