JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, ada fenomena kerja paksa dalam kejadian kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, para penghuni kerangkeng mendapatkan perlakuan kerja paksa dan tidak mendapatkan upah atas pekerjaannya.
“Kami menemukan fenomena kerja paksa. Yang pertama adalah terkait upah. Jadi orang-orang bekerja, ini tidak diupah,” kata Anam kepada wartawan melalui siaran video, Sabtu (5/3/2022).
Menurut Anam, pembangunan kerangkeng sama sekali tidak dimaksudkan untuk bagian dari penguatan keterampilan dan pembekalan para penghuninya.
Anam manambahkan, penghuni kerangkeng yang tidak bekerja atau malas bekerja juga mendapatkan sanksi.
“Atau kalau mereka melakukan pekerjaannya dengan malas-malasan juga mendapatkan sanksi,” ujarnya.
Padahal, menurutnya, Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO).
Adapun dalam Konvensi ILO pun telah mengatur soal penghapusan kerja paksa dan aturan lain terkait ketenagakerjaan.
Baca juga: Temuan Komnas HAM: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Sudah Lama Tanpa Pengawasan
Sebelumnya pada Rabu (2/3/2022), Komnas HAM juga telah menyampaikan beberapa temuan dari hasil penyelidikannya tentang penjara manusia di Langkat.
Salah satunya adalah penambahan jumlah korban meninggal yang sebelumnya dinyatakan hanya tiga orang bertambah menjadi enam orang.
Komnas HAM pun menyatakan telah terjadi kekerasan dan penyiksaan pada penghuni penjara manusia.
Diduga pelaku penyiksaan itu ada 19 orang yang terdiri dari anggota organisasi massa (ormas), TNI-Polri, dan anggota keluarga Terbit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.