Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Soal MA Tolak PK Saipul Jamil: Tegaskan Putusan Persidangan

Kompas.com - 25/02/2022, 15:13 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) artis Saipul Jamil.

Adapun Saipul Jamil mengajukan PK atas kasus pemberian suap ke Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terpidana tersebut telah dapat dibuktikan dan diuji melalui proses persidangan yang berkeadilan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).

Ali pun menyampaikan bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan.

Namun, ujar dia, bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang.

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak PK Saipul Jamil di Kasus Suap Panitera

“Dalam pemberantasan korupsi, baik masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan harus punya semangat yang sama untuk menjadikan negeri ini bersih dari korupsi,” tutur Ali.

Dikutip dari website resmi MA, pengajuan PK terkait dengan pidana korupsi yang melibatkan Saipul Jamil ditolak hakim Suharto, Ansori dan Suhadi.

“Tolak,” bunyi amar putusan tersebut.

Adapun PK diajukan oleh Hetty Herdianti dengan tanggal registrasi 10 Januari 2022. Perkara itu bernomor 56 PK/Pid.Sus/2022 dan berkasnya dimasukkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui Saipul Jamil divonis bersalah dalam perkara pencabulan pada 14 Juni 2016 dan dipidana 3 tahun penjara. Di tingkat banding, hukuman itu justru diperberat menjadi 5 tahun penjara.

Kemudian pada tahun 2017, Saipul kembali terjerat perkara lain. Ia diadili atas tindak pidana korupsi pemberian suap Rp 250 juta pada panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.

Baca juga: KPK Dalami Campur Tangan Rahmat Effendi Tekait Pengadaan Polder di Kota Bintang

Majelis hakim lantas menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun atas perkara suap tersebut.

Seharusnya, Saipul Jamil menjalani pidana penjara selama 8 tahun hingga 2024. Namun, Saipul akhirnya dinyatakan bebas murni pada 2 September 2021 dari Lapas Cipinang.

Saipul mendapatkan remisi selama 30 bulan karena dinilai berkelakuan baik selama dipenjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com