Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan "Presidential Threshold" Tak Diterima MK, Gerindra: Berlawanan dengan Kehendak Masyarakat

Kompas.com - 25/02/2022, 13:27 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan kehendak masyarakat.

Namun, Ferry yakin, mahkamah masih mau mendengarkan suara rakyat jika ada pihak yang mengajukan permohonan yang sama kembali.

Ferry merupakan salah satu pemohon dalam perkara ini.

"Keputusan MK berlawanan dengan kehendak umum masyarakat yang menyatakan presidential threshold tidak konstitusional dan lebih banyak menguntungkan kepentingan sekelompok kecil masyarakat yang punya uang. Saya masih yakin dan optimistis bahwa MK mau mendengarkan suara rakyat," ujar Ferry saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Kandas Lagi di MK

Pada pembacaan putusan uji materi Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Kamis (24/2/2022), Mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, sehingga Mahkamah tidak dapat menerima permohonan.

Menurut Mahkamah, yang bisa menguji aturan tersebut adalah partai politik atau gabungan partai politik.

Selain itu juga individu yang dapat membuktikan diri dicalonkan sebagai capres-cawapres atau individu bersama dengan partai politik pengusung capres-cawapres.

Namun, empat hakim konstitusi mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Saldi Isra.

Ferry menilai, jika pemohon lainnya nanti berasal dari partai politik, maka tidak ada alasan bagi MK untuk tidak menerima permohonan.

Baca juga: Parpol Nonparlemen Berencana Gugat Lagi Presidential Threshold

"Dengan permohonan saya dan yang lainnya saja, empat hakim sudah dissenting opinion. Apalagi kalau sidang oleh pemohon partai politik. Saya yakin sudah tidak ada alasan hakim untuk tidak mengabulkan gugatan rakyat soal presidential threshold," katanya.

Adapun selain Ferry, pemohon yang putusan uji materi Pasal 222 UU Pemilu 7/2017 dibacakan kemarin, di antaranya adalah mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo serta anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris. Pertimbangan yang sama berlaku kepada para pemohon tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com