JAKARTA, KOMPAS.com - Enam partai politik non-parlemen berencana kembali mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka sepakat meminta presidential threshold sebesar 20 persen dihapuskan.
"Benar, kami berencana akan gugat presidential threshold 0 persen," kata Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB), Afriansyah Noor, saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).
Adapun keenam parpol non-parlemen tersebut adalah Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda.
Baca juga: Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Kandas Lagi di MK
Para pimpinan parpol non-parlemen ini sebelumnya telah bertemu pada 23 Februari 2022.
Afriansyah yakin parpol-parpol non-parlemen memenuhi syarat legal formal untuk uji materi.
"Legal standing kami punya," ujarnya.
Menurut Afriansyah, ketentuan presidential threshold itu merugikan mereka secara konstitusional karena tidak dapat mengajukan capres/cawapres.
"Kamu partai peserta pemilu ingin bisa ajukan capres/cawapres sendiri," kata dia.
Pada Kamis (24/2/2022), gugatan gugatan uji konstitusionalitas syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kembali kandas di MK.
Uji materi terhadap Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 itu diajukan sejumlah perorangan warga negara, di antaranya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Ada pula anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris.
Baca juga: MK Nyatakan Tak Menerima Gugatan Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen
Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, sehingga mahkamah tidak dapat menerima permohonan.
Mahkamah menegaskan, yang bisa menguji aturan tersebut adalah partai politik atau gabungan partai politik. Selain itu juga individu yang dapat membuktikan diri dicalonkan sebagai capres-cawapres atau individu bersama dengan partai politik pengusung capres-cawapres.
"Amar putusan. Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.