JAKARTA, KOMPAS.com - Enam partai politik non-parlemen berencana kembali mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka sepakat meminta presidential threshold sebesar 20 persen dihapuskan.
"Benar, kami berencana akan gugat presidential threshold 0 persen," kata Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB), Afriansyah Noor, saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).
Adapun keenam parpol non-parlemen tersebut adalah Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda.
Baca juga: Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Kandas Lagi di MK
Para pimpinan parpol non-parlemen ini sebelumnya telah bertemu pada 23 Februari 2022.
Afriansyah yakin parpol-parpol non-parlemen memenuhi syarat legal formal untuk uji materi.
"Legal standing kami punya," ujarnya.
Menurut Afriansyah, ketentuan presidential threshold itu merugikan mereka secara konstitusional karena tidak dapat mengajukan capres/cawapres.
"Kamu partai peserta pemilu ingin bisa ajukan capres/cawapres sendiri," kata dia.
Pada Kamis (24/2/2022), gugatan gugatan uji konstitusionalitas syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kembali kandas di MK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.