JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi (EM) sudah lengkap atau P-21.
Berkas tersebut dinyatakan lengkap dan sudah dikirimkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (24/2/2022) kemarin.
“Berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas nama tersangka EM telah lengkap secara formil dan materiil (P-21),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).
Menurut Leonard, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga meminta kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca juga: Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Tahap I Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi ke Kejaksaan
Hal itu diperlukan untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Adapun Edy disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.
Diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin (31/1/2022). Saat itu polisis langsung menahan Edy.
Pelaporan terhadap Edy ini buntut dari pernyataan Edy saat mengkritik lokasi Ibu Kota Negara (IKN).
Baca juga: Pihak Edy Mulyadi Batal Ajukan Penangguhan Penahanan
Pernyataan itu berkaitan dengan kritikan Edy yang menolak perpindahan IKN ke Kalimantan Timur dengan menyebutkan istilah "tempat jin buang anak".
Dalam video yang beredar Edy Mulyadi mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews.
Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".
Terkait pernyataannya itu, Edy pun memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya tersebut. Menurut dia, itu hanya istilah yang menandakan suatu tempat jauh dan terpencil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.