Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus DID Tabanan, KPK Panggil Eks Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali

Kompas.com - 17/02/2022, 12:12 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Bali 2016-2018, Yulindra Tri Kusumo Nugroho.

Yulindra akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

"Pemeriksaan akan dilakukan Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Kasus DID Tabanan, KPK Panggil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara

Terkait perkara ini, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi pada Subdit Data Non Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purwito dan Staf di Seksi Monitoring dan Evaluasi Hibah, Dana Darurat dan DID Kemenkeu, Wahyu Aji Kurniawan.

Kemudian Staf Subdit di DJPK Kementerian Keuangan, Bramadhona dan pihak swasta, Halasan Clint Michael Hartman Nababan, juga turut diperiksa sebagai saksi.

Hingga kini, penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsi dana insentif daerah Kabupaten Tabanan.

Ali mengatakan, KPK akan menjelaskan konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyelidikan tersebut dinilai cukup.

"Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan konstruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

Baca juga: Kasus DID Tabanan, KPK Panggil Eks Wakil Ketua DPRD

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (27/10/2021).

Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com