Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Interupsi di Rapat Paripurna, Politikus PKS Minta Perpres yang Hapus Ditjen Penanganan Fakir Miskin Dicabut

Kompas.com - 15/02/2022, 16:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII Iskan Qolba Lubis meminta pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial yang menghapus keberadaan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) di Kemensos.

Iskan berpendapat, penghapusan Ditjen PFM tidak tepat karena fakir miskin dan anak terlantar semestinya dipelihara oleh negara.

"Di sini saya sebagai wakil rakyat meminta supaya Perpres 110 Tahun 2021 itu ditinjau atau dicabut. Kenapa, karena hilangnnya Dirjen Penanganan Fakir Miskin," kata Iskan saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna DPR, Selasa (15/2/2022).

"Padahal, penanganan fakir miskin dan anak terlantar adalah dipelihara oleh negara, artinya diurus," ujar Iskan melanjutkan.

Baca juga: Mensos Risma Hapus Ditjen Penanganan Fakir Miskin, Ini Alasannya

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu pun mengaku menerima banyak keluhan dari publik yang menolak penghapusan Ditjen PFM Kemensos.

"Sampai ada orang yang SMS saya dibilang, 'lama-lama fakir miskin diurus oleh LSM'," kata Iskan.

Alasan lain ditolaknya penghapusan itu, menurut dia, lantaran tidak jelasnya anggaran Rp 45 triliun yang dulu digunakan untuk penanganan fakir miskin.

Selain itu, ia juga menyoroti status para pendamping yang beragam, yang menurutnya menjadi tidak jelas setelah penghapusan Ditjen PFM.

"Jadi saya minta kepada pimpinan (DPR) untuk menyurati presiden untuk mencabut Perpres Nomor 110 Tahun 2021 karena tidak jelasnya penanganan fakir miskin ke depan," kata Iskan.

Dilansir dari lembaran salinan Perpres Nomor 110 Tahun 2021 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (23/12/2021), Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan bahwa dalam memimpin Kemensos, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.

Baca juga: Omicron Masih Tinggi, Ketua DPR Ingatkan Rapat Maksimal Pukul 15.30 WIB

Selain itu, struktur Kemensos terdiri dari Sekretariat Jenderal, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dirjen Rehabilitasi Jenderal, Dirjen Pemberdayaan Sosial.

Kemudian, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial, dan Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, penghapusan Ditjen PFM di Kemensos bertujuan agar lebih efisien dan menyasar target program pemerintah.

"Dirjen itu tak tetapkan ku kecilkan karena menurut ku sudah enggak efisien. Jadi berat ketemu satu-satu begini, kamu (harus) begini, ini mestinya bisa gabung ini," kata Risma di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Risma mengatakan, dalam satu tahun terakhir, dia sudah memantau dan melakukan evaluasi terhadap kinerja semua dirjen di Kemensos apabila ada yang tidak optimal.

"Kita memang boleh, kalau memang tidak berprestasi ya aku kurangi, banyak sekali bukan hanya PFM," ujar dia.

Baca juga: DPR Perpanjang Waktu Pembahasan 4 RUU

Mantan wali kota Surabaya itu memastikan, penghapusasan Ditjen PFM tidak akan menghambat penyaluran bantuan sosial (bansos) di masyarakat karena sudah didata melalui sistem informasi dan diambil alih Ditjen Perlindungan Jaminan Sosial.

"Bansos sepanjang datanya sudah betul, sebetulnya tidak perlu dirjen segala macam. Kenapa, karena sudah secara otomatis itu bisa pakai teknologi," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com