JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi Undang-Undang (UU).
Adapun UU tersebut di antaranya UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, UU tentang Provinsi Sulawesi Utara, UU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, UU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, UU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan UU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (15/2/2022).
"Kami akan menanyakan setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat dan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Timur, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam rapat paripurna.
Baca juga: DPR Harap Semua Pihak Tak Remehkan Omicron, Penularannya Lima Kali Lebih Cepat
"Setuju," jawab para peserta sidang yang diiringi ketukan palu sebagai penanda disahkan.
Sebelum keputusan tersebut diambil, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang membacakan laporan pembahasan RUU tentang 7 Provinsi. Adapun pembahasan RUU tentang 7 Provinsi dilakukan di Komisi II DPR.
Junimart mengatakan, RUU tentang 7 Provinsi itu merupakan usul dari DPR RI. Alasan DPR membuat RUU itu untuk menata kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia agar mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasalnya, kata Junimart, dasar hukum yang digunakan tentang pembentukan provinsi di Indonesia masih berdasarkan pada UUD Sementara tahun 1950.
"Mengingat, UU tersebut secara konsepsual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini," ujarnya.
Politikus PDI-P itu kemudian menilai bahwa Komisi II yang memiliki fungsi dan kewenangan, dirasa perlu untuk melakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi.
Baca juga: Fakta Menarik Fit and Proper Test Calon Anggota KPU, Bicara Pemilu 2019 hingga Jumlah Dapil DPR
Di sisi lain, Komisi II juga disebut perlu memandang bahwa setiap provinsi memiliki UU pembentukannya sendiri-sendiri.
"Dalam arti, tidak digabung dalam satu UU, di mana hal ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang," urai Junimart.
Junimart menambahkan, sebelumnya pembahasan RUU tentang 7 provinsi juga berdasarkan Surat Presiden (Surpres) yang turun ke DPR dengan nomor R-54/Pres/11/2021 tanggal 30 November 2021.
Dalam Surpres itu disebutkan perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 7 rancangan undang-undang usul DPR RI.
"Pemerintah menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Menteri Hukum dan HAM, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili pemerintah," kata Junimart.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.