JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka seleksi 11 jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau jabatan madya dan pratama di lingkungan lembaga antirasuah. Seleksi itu dimulai sejak 14 sampai dengan 28 Februari 2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa mengatakan, seleksi ini dilakukan guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi yang terus mengalami perkembangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"KPK menyelenggarakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama untuk 11 jabatan yang terdiri dari 2 JPT madya dan 9 JPT pratama," ujar Cahya dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/2/2022).
11 jabatan
Adapun perincian seleksi yang dibuka untuk jabatan pimpinan tinggi madya yaitu posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi bidang pendidikan dan peran serta masyarakat.
Sementara itu, untuk jabatan pimpinan tinggi yang akan diseleksi adalah posisi Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, dan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas.
Baca juga: KPK Seleksi Direktur Penyidikan hingga Kepala Sekretariat Dewas, Ini Syaratnya...
Kemudian, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, serta Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.
Selain itu, ada juga Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
"Sejumlah 11 posisi tersebut saat ini belum memiliki pejabat definitifnya," papar Cahya.
Bentuk Pansel
Dengan adanya seleksi tersebut, Cahya mengatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk panitia seleksi (Pansel) sebanyak 4 tim.
Adapun total anggota tim tersebut adalah 24 orang yang terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal KPK.
Di antara nama-nama pansel itu, ada nama Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf dan mantan Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.
"Dapat kami sampaikan bahwa di antaranya anggota pansel yang dari eksternal yaitu Pak Supranawa Yusuf dan juga Prof Adrianus," jelas Cahya.
Baca juga: KPK Buka Seleksi 2 Posisi Deputi, Minimal Brigjen Polisi Bisa Daftar
Telah koordinasi dengan KASN