Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Seleksi Direktur Penyidikan hingga Kepala Sekretariat Dewas, Ini Syaratnya...

Kompas.com - 14/02/2022, 22:33 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau jabatan tinggi pratama untuk 9 posisi di lingkungan lembaga antirasuah.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk menjaring dua posisi tersebut mulai hari ini sampai dengan 28 Februari 2022.

"Bagi pelamar jabatan tinggi pratama persyaratannya pertama memiliki klasifikasi pendidikan," ujar Anggota Pansel Supranawa Yusuf, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (14/2/2022).

Adapun sembilan posisi yang akan dijaring yaitu Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.

Baca juga: KPK Buka Seleksi 2 Posisi Deputi, Minimal Brigjen Polisi Bisa Daftar

Selanjutnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Syarat kedua, ujar dia, memiliki pengalaman jabatan minimal lima tahun.

Ketiga, calon pejabat tinggi pratama KPK itu setidaknya sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau selevelnya minimal 2 tahun

Keempat, usia paling tinggi adalah 56 tahun. Dan terakhir, diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan.

Selain itu, Wakil Kepada Badan Kepagawaian Negara (BKN) ini mengatakan, calon pejabat tinggi pratama itu sekurang-kurangnya harus memiliki pangkat pembina utama muda golongan 4B dan untuk polisi berpangkat minimal Komisaris Besar (Kombes) Polisi.

Baca juga: KPK Buka Lowongan untuk 11 Pejabat Tinggi, Ini Syaratnya

Yusuf menyampaikan, informasi lengkap syarat khusus untuk mengisi jabatan tinggi pratama tersebut dapat diakses melalui laman https://jpt.kpk.go.id.

"Untuk jabatan Direktur Penyidikan itu bersumber dari Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia atau dari KPK sendiri," kata Yusuf.

"Jabatan Direktur Penyidikan itu dengan kata lain tidak dibuka untuk PNS lain," ucap dia.

Tak hanya itu, untuk jabatan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV juga bersumber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terakhir, untuk jabatan kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Panitia Seleksi memberikan syarat khusus yakni berkualifikasi pendidikan ilmu hukum negara.

Baca juga: KPK Bentuk Pansel untuk Jaring 11 Orang buat Isi Jabatan Pimpinan Tinggi

"Kita merumuskan persyaratan ini mengacu pada beberapa aturan yang berlaku mulai dari Undang-undang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari non ASN, termasuk peraturan KPK sendiri yang terbaru Nomor 1 Tahun 2022," papar Yusuf.

"Itu semua kita jadikan acuan sehingga kita merumuskan untuk merumuskan persyaratan yang tadi saya bacakan," tuturnya.

Selain jabatan tinggi pratama, KPK juga membuka seleksi jabatan tinggi madya untuk posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com