JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan seleksi untuk mengisi 11 jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau jabatan madya dan pratama di lingkungan lembaga antirasuah.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, proses pelaksanaan seleksi terbuka jabatan tinggi KPK itu mengacu pada ketentuan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2020.
SE tersebut mengatur pelaksanaan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di masa Covid-19.
"KPK memberikan kesempatan sekaligus mengajak kepada para pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memenuhi persyaratan dan ketentuan tersebut untuk mengikuti seleksi ini," ujar Cahya dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (14/2/2022).
Baca juga: KPK Benarkan Lakukan Tender Pengadaan SMS Blast Hampir Rp 1 Miliar
"Seluruh proses seleksi terbuka JPT madya dan pratama dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang ASN, KPK, dan Manajemen PNS," imbuhnya.
Cahya menyampaikan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk menjaring 11 orang yang akan mengisi jabatan tersebut.
Menurut dia, pansel itu berisi 24 orang yang terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal KPK.
Di antara nama-nama anggota pansel itu, ada nama Wakil Kepala Badan Kepegawaian Ngeara (BKN) Supranawa Yusuf dan eks anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.
"Dapat kami sampaikan bahwa di antaranya anggota pansel yang dari eksternal yaitu Pak Supranawa Yusuf dan juga Prof Adrianus," kata Cahya.
Baca juga: KPK Bentuk Pansel untuk Jaring 11 Orang buat Isi Jabatan Pimpinan Tinggi
Adapun seleksi 11 jabatan pimpinan tinggi di lingkungan lembaga antirasuah itu telah dibuka mulai hari ini, sampai dengan 28 Februari 2022.
Pelaksanaan seleksi secara terbuka ini, ujar Cahya, sebagai wujud komitmen KPK untuk menjamin obyektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam memilih kandidat terbaik, yang akan menduduki jabatan pimpinan tinggi di lingkungan KPK.
Sekjen mengatakan, persyaratan dan informasi lain terkait dengan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama KPK ini juga dapat diakses melalui laman https://jpt.kpk.go.id.
Menurut dia, seleksi tersebut dilakukan itu guna mendukung pelaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi yang terus mengalami perkembangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Maka KPK menyelenggarakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi atau JPT madya dan pratama. KPK membuka seleksi untuk 11 jabatan yang terdiri dari 2 JPT madya dan 9 JPT pratama," ujar Cahya.
Baca juga: KPK Buka Seleksi 11 Jabatan Ada Posisi Deputi Koordinasi dan Supervisi hingga Direktur Penyidikan
Rincian seleksi yang dibuka untuk jabatan pimpinan tinggi madya yaitu posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.