Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Benarkan Lakukan Tender Pengadaan "SMS Blast" Hampir Rp 1 Miliar

Kompas.com - 14/02/2022, 16:08 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tender pengadaan layanan pesan singkat atau SMS (short message servicemasking atau SMS blast rutin dilakukan lembaga Antirasuah setiap tahun.

Adapun berdasarkan pengamatan Kompas.com di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui lspe.kemenkeu.go.id tender pengadaan SMS blast KPK untuk tahun 2022 senilai Rp 999.218.000.

"Betul, KPK melakukan pengadaan dimaksud. Pengadaan serupa telah rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan dilakukan secara terbuka," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Di Hadapan Jajarannya, Firli Harap 2022 KPK Kian Dipercaya

Ali menyampaikan, pengadaan SMS blast tersebut juga telah dimasukkan dalam rencana anggaran biaya yang mengacu pada standar biaya masukan dari Kemenkeu.

Adapun medium SMS blast ini untuk menyampaikan berbagai pesan antikorupsi, salah satunya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ali mencontohkan, wajib lapor LHKPN bisa dikirimi beberapa kali SMS dengan adanya pengadaan tender tersebut. Misalnya, permintaan token, pemberitahuan LHKPN sudah di-submit; pemberitahuan LHKPN telah lengkap dan pemberitahuan LHKPN perlu perbaikan.

Selain itu, pemberitahuan pengingat pelaporan LHKPN, pemberitahuan LHPN dikembalikan ke draft; pemberitahuan isi survei e-LHKPN dan pemberitahuan validasi data wajib lapor kepada unit penerima layanan.

"Informasi terkait paket-paket pengadaan KPK dapat diakses secara terbuka melalui LPSE Kemenkeu, silakan publik untuk mengawasi," tutur Ali.

Baca juga: Anggaran KPK 2022 Naik Rp 300 Miliar, Firli Minta Digunakan Sebaik-baiknya untuk Pemberantasan Koruspsi

Dalam situs LPSE Kemenkeu, nama tender untuk SMS blast KPK itu adalah Pengadaan SMS Masking LKHPN tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa persyaratan kualifikasi administrasi atau legalitas yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang akan mengikuti tender.

Misalnya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Nomor Induk Berusaha (NIB), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adapun PT Elpia Internusa Sistematika menjadi pemenang dari 19 perusahaan yang mengikuti tender ini. Perushaan tersebut menang dengan nilai penawaran Rp 851.554.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com