JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas tetap berlaku selama perpanjangan PPKM.
PTM terbatas, menuru dia, tetap berpedoman kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 201Baca juga: 17 Guru dan 7 Murid di Magelang Positif Covid-19, PTM 20 Sekolah Dihentikan9 (Covid-19).
"Hal-hal lain yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya tidak mengalami perubahan. Seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas yang masih dilaksanakan," ujar Syafrizal dalam siaran persnya, Selasa (15/2/2022).
Syafrizal menekankan bahwa kegiatan yang dilakukan masyarakat hendaknya dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi.
Baca juga: Ragam Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 3, Dari WFO sampai Karantina
“Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk dilakukan vaksinasi. Ditengah peningkatan angka positif Covid-19 karena varian omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus," jelasnya.
"Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus corona bisa segera dihentikan," ujarnya.
Adapun PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama sepekan, yakni 15-21 Februari 2022.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, KPAI Minta PTM di DKI Dihentikan 1 Bulan
Kesepakatan ini ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang terbit pada Senin malam.
PPKM luar Jawa-Bali juga diperpanjang selama dua pekan, yakni 15-28 Februari 2022. Hal ini ditegaskan dalam Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.