Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU TPKS Tidak Mengatur Pendekatan "Restorative Justice"

Kompas.com - 07/02/2022, 16:47 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak mengatur adanya pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Hal itu diungkap anggota gugus tugas percepatan RUU TPKS dari Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

“Jadi dalam ketentuan hukum acara tindak pidana RUU TPKS tidak menggunakan pendekatan restorative justice,” kata Calvijn dalam Konsultasi Publik daftar inventarisir masalah (DIM) RUU TPKS yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Senin (7/2/2022).

Baca juga: Gelar Konsultasi Publik RUU TPKS, Moeldoko: Kolaborasi Semua Pihak Diperlukan

Restorative justice adalah sistem peradilan pidana yang mengedepankan pendekatan integral antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencari solusi dan kembali pada hubungan baik dalam masyarakat.

Artinya, setiap pelanggaran kekerasan seksual akan diproses hingga pengadilan. 

Calvijn juga menjelaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) yang menangani laporan terkait tindak pidana kekerasan seksual harus sudah mengikuti serangkaian pelatihan agar memiliki perspektif sensitif gender.

Ketentuan itu dibuat untuk menghindari bias dalam pelaksanaan penanganan kasus kekerasan seksual.

“Untuk menghindari rapidtidasi pada korban kekerasan seksual,” sebut dia.

Di sisi lain, lanjut Calvijn, penanganan perkara ini juga melibatkan peran psikolog dan psikiater.

Calvijn menuturukan, para psikolog dan psikiater diminta untuk melaporkan pada aparat penegak hukum jika menemukan adanya indikasi awal kekerasan seksual pada pasiennya.

“Di sini juga mengatur agar psikiater atau psikolog apabila mengetahui dalam proses konseling ada indikasi tindak pidana kekerasan seksual wajib segera menginformasikan atau memberikan laporan,” paparnya.

Diketahui RUU TPKS telah disetujui DPR menjadi RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Menteri PPPA: RUU TPKS Sangat Dibutuhkan, Dinanti-nantikan

Kepala Staf Presiden (KSP) pun langsung membentuk gugus tugas percepatan RUU TPKS yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S Hiariej.

Eddy menyebut saat ini pihaknya telah merumuskan sebanyak 623 DIM RUU TPKS.

Namun, ia mengaku masih membutuhkan banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi untuk menyempurnakan RUU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com