JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor SR.02.06./II/408/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (Booster).
SE tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari 2022.
Dalam SE tersebut diatur bahwa vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum, tanpa menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Baca juga: Gandeng Swasta, Kemenkes Akan Percepat Vaksinasi Booster di Jakarta
"Syarat penerima vaksin booster yaitu menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi, berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya," demikian bunyi SE Kemenkes tersebut dikutip dari laman Covid19.go.id, Jumat (28/1/2022).
Kemudian, pemberian vaksin booster dapat dilakukan dengan dua mekanisme yaitu homolog (jenis vaksin sama dengan vaksinasi primer) dan heterolog (jenis berbeda dari vaksinasi primer).
Baca juga: Dinkes DKI: 458.527 Orang Sudah Divaksinasi Booster di Jakarta
Adapun kombinasi jenis Vaksin Booster, yaitu:
• Dosis kedua Sinovac dapat diberikan Astrazeneca/Pfizer (1/2 dosis)
• Dosis kedua AstraZeneca dapat diberikan Moderna/Pfizer (1/2 dosis) atau Astrazeneca ( 1 dosis)
"Untuk Triwulan I tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZenica mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak," tulis SE tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.