JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen saat melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Langkat, Sumatera Utara, Kamis (27/1/2022).
Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat yang menjerat Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
"Lokasi dimaksud, di antaranya Kantor Bupati Langkat dan perusahaan yang diduga milik tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) serta rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat, (28/1/2022).
Baca juga: Bupati Langkat Beri Hadiah Mini Cooper Saat Sang Anak Ultah Ke-17, KPK: Akan Ditanya...
Dalam penggeledahan tersebut, ujar Ali, tim penyidik juga mengundang beberapa Kepala Dinas di Kabupaten Langkat untuk datang ke Kantor Bupati.
Lembaga antirasuah itu pun menerima berbagai dokumen terkait proyek di Kabupaten Langkat dari kedatangan sejumlah Kepada Dinas.
Selain itu, KPK juga menggeledah kantor PT Dewa Rencana Perangin-angin dan sejumlah rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
"Untuk perusahaan yang diduga milik tersangka TRP serta rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang masih diduga terkait dengan perkara," ujar Ali.
"Bukti-bukti ini akan ditindaklanjuti oleh tim Penyidik dengan analisa dan penyitaan untuk terus melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka TRP dkk," ucap dia.
Baca juga: Geledah Perusahaan Milik Bupati Langkat, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Transaksi Keuangan
Dalam kasus ini, Terbit diduga melakukan pengaturan bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
KPK menyebutkan, Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.