Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Tak Mau Tarik "Rem Darurat" Menangani Penyebaran Omicron

Kompas.com - 28/01/2022, 10:45 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai tidak ingin mengambil kebijakan dengan melakukan rem darurat terkait penanganan penyebaran Covid-19.

Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, saat ini pemerintah lebih memilih mengambil kebijakan dengan mengedepankan perspektif ekonomi.

“Jadi pemerintah itu melihatnya masih pada konteks ekonomi. Semua menisbikan bahwa Omicron tidak berbahaya, tapi korban meninggalnya sudah ada,” sebut Trubus pada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Trubus mengatakan, pemerintah tidak lagi menggunakan pertimbangan kesehatan publik saat ini.

Baca juga: Menkes: Feeling Saya, Sebagian Besar Kasus Covid-19 di Jakarta Sudah Omicron

Padahal, jika penyebaran Omicron tidak ditanggulangi dengan kebijakan yang mumpuni, akan berpengaruh pada terganggunya kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

“Pemerintah tidak berpikir begitu, tapi selalu berpikir jangka pendek bahwa tidak mungkin melakukan kebijakan rem. Salah satunya dengan pembelajaran tatap muka (PTM) tetap di gas pol,” jelasnya.

Trubus berpandangan saat ini pemerintah lepas tanggung jawab terkait penanganan Covid-19.

Seolah-olah, lanjut dia, kebijakan penanganan Covid-19 diserahkan pada masing-masing lembaga, kantor, hingga masyarakat itu sendiri.

“Ya seperti dilepas untuk melakukan penanggulangan sendiri. Semua kegiatan dilepas, tidak seperti dulu lagi,” katanya.

“Persoalan wabah ini sepertinya pemerintah sudah lepas tangan. Ini sudah menjadi urusan masing-masing,” imbuhnya.

Baca juga: Satu dari 5 Warga Batam Probable Omicron Bagian Rombongan Kunjungan Kerja Presiden Jokowi

Diketahui angka peningkatan kasus aktif Covid-19 mengalami peningkatan signifikan dalam lima hari terakhir.

Dalam catatan Kompas.com, pada Minggu (23/1/2022) kasus aktif Covid-19 berada di angka 18.891 kasus. Lalu, pada Kamis (27/1/2022) angka kasus aktif Covid-19 telah mencapai 35.704 kasus.

Berarti hanya dalam kurun 5 hari terjadi penambahan kasus aktif Covid-19 sebanyak 16.813 kasus.

Adapun kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan. Angka kasus aktif didapatkan dengan mengurangi kasus positif dengan kasus kesembuhan dan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com