JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyebutkan, ada 247 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias berstatus buron.
Febrie mengaskan, tidak semua buronan yang di bawahi Direktorat Jampidsus itu terlibat dalam kasus korupsi.
"DPO di kita 247, di Pidsus. Jadi DPO itu ada juga (perkara) pajak, pabean, jadi bukan hanya tipikor saja," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Hingga November, Jampidsus Kejagung Telah Selamatkan Rp 21 Triliun Kerugian Keuangan Negara
Febrie pun berharap adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang diteken Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly beberapa waktu lalu bisa memudahkan proses pencarian buron yang ada di Singapura.
Namun, Febrie belum bisa memastikan berapa banyak jumlah buronan yang ada di Singapura.
"Dengan adanya ini (perjanjian ekstradisi) mempermudah. Kalau dia masuk Singapur kan akan lebih mudah kita untuk bisa bekerja sama dengan negara Singapura," ujar Febrie.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Andi Herman mengatakan, perjanjian ekstradisi itu akan mempermudah perampasan aset terpidana kasus korupsi yang berada di Singapura.
Baca juga: Kejagung: Perjanjian Ekstradisi Akan Permudah Pencarian Buron dan Aset di Singapura
"Dengan adanya perjanjian ekstradisi (dengan Singapura) akan memberikan kemudahan lah, baik dari terpidana maupun dalam hal penyelesaian aset," kata Andi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (26/1/2022) malam.
Menurut Andi, diketahui ada aset terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya di Singapura yang sedang berusaha dirampas Kejagung.
Selain itu, ia menambahkan, Kejagung sedang melakukan koordinasi untuk menangani aset yang terkait kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
"Ada beberapa tersangka yang memiliki aset berupa properti di Singapura," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.