JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengutuk adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin yang diduga digunakan untuk praktik perbudakan.
"Saya mengutuk keras apabila temuan mengenai perbudakan manusia di Langkat benar terjadi. Ini kasus yang serius dan harus segera diusut,” kata Puan dalam siaran pers, Rabu (26/1/2022).
"Saya minta jangan sampai ada lagi perbudakan di mana pun di tanah Indonesia ini,” imbuh Puan.
Politikus PDI-P itu meminta Polri untuk menyelidiki kasus tersebut secara seksama.
Ia juga meminta jajaran Polri di seluruh daerah memantau kondisi di wilayahnya masing-masing untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa.
“Saya yakin Polri yang bekerja sama dengan instansi terkait akan tegas melakukan upaya hukum manakala ada tindakan pidana,” ujar Puan.
Di samping itu, Puan juga menyoroti laporan polisi bahwa kegiatan pembinaan di rumah Bupati Langkat tersebut tidak memiliki izin meski sudah beroperasi selama 10 tahun.
Baca juga: Melihat dari Dekat Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Begini Isinya
Menurut dia, kegiatan pembinaan dengan cara mengurung seseorang di dalam penjara dapat dibenarkan.
Oleh karena itu, Puan menegaskan, kasus dugaan perbudakan oleh Bupati Langkat harus dijadikan pelajaran untuk semua pihak.
“Kita semua perlu memahami bahwa niat baik yang dilakukan dengan melanggar ketentuan pada akhirnya justru melahirkan permasalahan besar. Maka dalam setiap tindakan, kita harus betul-betul memperhatikan mekanisme dan hukum yang berlaku,” ujar dia.
Diberitakan, Terbit yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.
Baca juga: Dalih Bupati Langkat soal Sel Kerangkeng: Bina Pencandu Narkoba dengan Kerja Tanpa Gaji
Dugaan itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.
Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya.
Baca juga: Geledah Rumah Bupati Langkat, KPK Temukan Uang hingga Satwa Dilindungi
Anis menyebutkan, jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan. Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.
Setelah dimasukkan ke kerangkeng selepas kerja, mereka tidak memiliki akses untuk ke mana-mana dan hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak.
"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," ujar Anis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.