JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Bambang mendesak aparat memberikan sanksi sesuai aturan hukum positif yang berlaku atas temuan tersebut.
"Mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan manusia oleh terduga tersangka korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, dan meminta kepada aparat kepolisian dan Kejaksaan dapat menerapkan sanksi sesuai aturan hukum positif yang berlaku," kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu meminta aparat kepolisian segera mengungkap dan memastikan kesimpangsiuran serta mengusut tuntas temuan kerangkeng manusia.
Dia meminta aparat segera memberikan sanksi tegas apabila telah terdapat terduga pelaku yang ditetapkan.
"Hal tersebut bertentangan dengan HAM, terindikasi tindak pidana, dan melanggar Konvensi antipenyiksaan," tegasnya.
Baca juga: Dalih Bupati Langkat Soal Sel Kerangkeng: Bina Pecandu Narkoba dengan Kerja Tanpa Gaji
Lebih lanjut, Bamsoet juga berharap agar Migrant Care bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/Komnas HAM dibantu Dinas Kesehatan Daerah dapat memberikan bantuan pemulihan kondisi fisik hingga mental ke orang-orang yang dikurung dalam kerangkeng.
"Memberikan bantuan pemulihan kondisi fisik dan mental, dan perlindungan kepada korban dugaan perbudakan manusia tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Migrant Care menduga kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin terkait dengan perbudakan para pekerja kebun kelapa sawit. Sementara Terbit mengaku kerangkeng itu digunakan sebagai tempat pembinaan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, Terbit menjadi tersangka KPK karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Sebelum kena OTT, Terbit Perangin-angin sempat membicarakan mengenai kerangkeng ini. Ia menyatakan menggunakan sel itu sebagai panti rehabilitasi narkoba.
Baca juga: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Benarkah Tempat Rehabilitasi?
Hal tersebut terungkap dalam sebuah video konten yang diposting di channel YouTube resmi Pemkab Langkat pada 27 Maret 2021.
"Saya ada menyediakan tempat rehabilitasi narkoba. Itu bukan rehabilitas, tapi tempat pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina masyarakat yang penyalahgunaan narkoba. Tempat pembinaan," ungkap Terbit Rencana Perangin-angin dalam sebuah sesi wawancara.
Ketika menjelaskan soal kerangkeng itu, ia mengklaim hendak membantu masyarakat Langkat yang mengalami permasalahan terkait narkoba.
Ia juga mengakui lokasi kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan, berada dalam satu kompleks di kediamannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.