PEMERINTAH, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024.
Pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara Pilkada akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Keputusan itu diambil pada rapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Sebelumnya, pemerintah, DPR dan KPU tak satu suara perihal jadwal pemungutan suara meski sudah berkali-kali menggelar rapat dan diskusi.
Ketiga pihak bahkan sempat menunda keputusan karena tak kunjung menemukan kesepakatan soal tanggal pemilu dan pilkada 2024.
Kesepakatan itu akhirnya tercapai setelah melalui pembahasan sekitar delapan bulan.
Tanggal 14 Februari 2024 bukanlah opsi yang menjadi pembahasan. Pada Oktober 2021, setidaknya ada dua tanggal yang menjadi opsi, yakni 21 Februari 2024 dan 15 Mei 2024.
Saat itu, KPU mendorong agar pelaksanaan pemilu digelar pada 21 Februari 2024 dengan alasan pertimbangan teknis lapangan. KPU juga sepakat Pilkada digelar pada 27 November 2024.
Namun, pemerintah meminta pemilu digelar pada 15 Mei 2024 dengan alasan efesiensi anggaran.
Pada September 2021, kesepakatan hampir tercapai. Saat itu, rapat konsinyering KPU, DPR, dan pemerintah telah menyepakati tanggal 21 Februari untuk pemilu dan 27 November untuk pilkada.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.