Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJSN: Kelas Standar BPJS Kesehatan Tak Hanya untuk Kurangi Defisit

Kompas.com - 25/01/2022, 16:45 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebutkan, penerapan kelas standar atau Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tak hanya untuk mengurangi defisit dari lembaga asuransi sosial tersebut.

Anggota DJSN Iene Muliati menjelaskan, penerapan kelas standar diperlukan untuk memenuhi mutu standardisasi dan layanan. Selain itu, penerapan KRIS JKN juga dilakukan untuk memenuhi prinsip ekuitas.

"Maksudnya, semua orang, semua peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama. Adapun kalau peserta memiliki kebutuhan non medis yang agak berbeda dari satu dan yang lain dipersilakan melalui konsep asuransi kesatuan tambahan," jelas Iene ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/12/2022).

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Rencana NIK Gantikan Nomor Kepesertaan

Kelas standar atau KRIS JKN adalah kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.

Sementara saat ini, penerapan kelas rawat inap bagi peserta JKN BPJS Kesehatan yang berlaku kelas I, II, dan III.

Kebijakan kelas standar paling lambat diterapkan per 1 Januari 2023. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Iene menjelaskan, berdasarkan hasil self-assessment yang dilakukan oleh DJSN sebanyak dua kali terhadap 1.196 rumah sakit dan 144 frumah sakit TNI dan Polri, sebanyak 80 persen sampel menyatakan siap mengimplementasikan KRIS JKN.

Dengan sebanyak 78 persen sampel masih perlu melakukan penyesuaian infrastruktur secara kecil.

"Kalau dilihat per provinsi, banyak rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS JKN, tapi perlu penyesuaian dalam skala kecil. Ada beberapa di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, perlu penyesuaian besar. Tapi kalau melihat rata-rata rumah sakit hanya perlu penyesuaian skala kecil," jelas Iene.

Rencananya, kelas standar bagi peserta JKN BPJS Kesehatan bakal mulai diterapkan secara penuh di seluruh rumah sakit di Indonesia pada tahun 2024 mendatang.

Iene mengatakan, untuk awal tahun 2022 ini, penerapan KRIS JKN masuk dalam tahap mempersiapkan peraturan pelaksanaan penerapan KRIS JKN.

Baca juga: Menkes: Kita Tidak Mau BPJS Kesehatan Defisit, Harus Positif

Di tahun yang sama, DJSN mulai melakukan uji coba KRIS JKN bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Beberapa pertimbangkan dalam penerapan kelas standar di rumah sakit saat ini masih dibahas oleh ketiga lembaga tersebut.

"Bersama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan akan mulai dilakukan pemetaan dan rencana uji coba KRIS JKN, akan dilihat nanti berdasarkan data di BPJS Kesehatan dan Kemenkes dan dari hasil self assesement," kata Iene. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com