Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ketentuan Denda Telat Daftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Kompas.com - 13/12/2021, 19:51 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bayi baru lahir diwajibkan untuk didaftarkan di BPJS Kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada beleid itu disebutkan, bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Bila terlambat mendaftar, atau lebih dari 28 hari, berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Selain itu juga dikenai sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan.

Baca juga: Kemenkes: Vaksin Booster Gratis untuk Lansia dan Peserta PBI BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, besaran denda pelayanan adalah sebesar 5 persen dari diagnosa awal INA-CBG’s, jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan.

"Dulu 2,5 persen, sekarang 5 persen, sesuai Perpres," ujar Iqbal kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Selain denda pelayanan, terlambat mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan juga diwajibkan untuk membayar iuran sejak bayi itu lahir.

Misalnya, bila bayi tersebut terlahir Desember 2020, namun baru didaftarkan BPJS Kesehatan pada Desember 2021, maka kewajiban iuran yang harus dipenuhi adalah sejak Desember 2020.

Untuk syarat pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan bayi tersebut.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.

Syarat dokumen yang harus dipenuhi yakni kartu JKN-KIS Ibu Kandung (asli), fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dookter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua.

Sementara itu, untuk Peserta Penerima Upah (PPU), bayi baru lahir anak pertama samapi dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi/badan usaha.

Syarat yang dibutuhkan yakni kartu asli JKN-KIS ibu kandung, fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dookter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua.

Selain itu, untuk bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Baca juga: Siapkan Vaksin Booster untuk PBI BPJS Kesehatan, Kemenkes Tunggu Rekomendasi WHO

Untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.

Syarat pendaftaran pun sama seperti dua jenis kepesertaan lain.

Adapun untuk setiap bayi yang didaftarkan di BPJS Kesehatan, keluarga wajib melakukan perubahan data bayi paling lambat tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com